You are currently viewing Kemenag Langkat Gelar Sosialisasi Program SEHATI kepada Para Penyuluh Agama Islam

Kemenag Langkat Gelar Sosialisasi Program SEHATI kepada Para Penyuluh Agama Islam

Stabat (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Seksi Bimas Islam gelar sosialisasi Alur Prosedur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bersama Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional dan Non PNS Se Kabupaten Langkat.

Kegiatan Sosialiasasi dibuka secara Langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Dr. H. Muhammad Syukri MG., MA., mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam Samaruddin, S.Ag., dan Ketua Pokjaluh Sudaryadi, S.Ag., di Aula Kantor Kemenag Kab. Langkat. Selasa, (10/01/2023).

Kasubbag TU meminta kepada Para Penyuluh Agama Islam sebagai Garda terdepan Kementerian Agama agar mensosialisasikan dan mendukung dan turut mensukseskan program Layanan pemberian sertifikasi halal gratis tersebut dengan memberikan pendampingan pada Proses sertifikasi Produk Halal kepada pelaku usaha di wilayah binaan masing-masing.

Kasubbag TU berharap para Penyuluh Agama Islam terus mensosialisasikan dan memberikan pendampingan program SEHATI ini, karena dibuka 1 juta kuota Sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini . Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Samaruddin, S.Ag., menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. “Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Super Apps,” ujar Samaruddin.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Baca Juga:  Kemenag Langkat Gelar Buka Puasa Bersama

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Self Declare adalah pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.  Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya. Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga:  Pembina Apel Gabungan, Kakan Kemenag Langkat Ajak Wujudkan Kerukunan Umat & Sukseskan Prog. Kemenag

Selanjutnya bagi pelaku UMK yang melakukan permohonan sertifikasi halal secara self declare harus bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL yaitu :

  • Permohonan pendaftaran sertifikasi halal
  • Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
  • Pengolahan produk yang terdiri dari dokumen pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan yang digunakan, alur proses produksi, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi
  • Kesediaan untuk didampingi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Penyelia halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, dan surat pengangkatan penyelia halal
  • Template manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diisi dengan lengkap
  • Foto/video terbaru saat proses produksi

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses pendampingan oleh PPH dan jika sudah diverifikasi oleh pendamping PPH maka akan dilanjutkan ke pengajuan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan ketetapan kehalalan produk. Dengan adanya fatwa halal secara tertulis dari MUI, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Leave a Reply