You are currently viewing Kakan Kemenag Kab. Langkat Ikuti Zoom Meeting Bersama Wakil Bupati Langkat

Kakan Kemenag Kab. Langkat Ikuti Zoom Meeting Bersama Wakil Bupati Langkat

Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat Bapak H. Zulfan Efendi, S.Ag. M.Si ikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Bapak Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dan perwakilan dari Forkopimda Kab. Langkat di Aula Rapat Langkat Computer Center ( LCC) Kantor Bupati Langkat. Minggu, (31/1/2021).

Kegiatan yang mengulas tentang Penegakan Protokol Kesehatan ini sesuai dengan Intruksi Bapak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas agar menerapkan Protokol Kesehatan (3M) Bagi ASN Kementerian Agama RI.

Menteri Agama dalam Intruksinya mengatakan, ada 9 point yang harus diterapkan bagi ASN di Kementerian Agama RI antara lain :

  1. Kakanwil, Kakan Kemenag, Seluruh ASN  dan Pegawai Kemenag harus  menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan Protokol Kesehatan (3M) dalam setiap kegiatan di kantor atau di luar kantor.
  2. Seluruh jajaran Kemenag wajib turun ke masyarakat (tokoh agama, tempat ibadah, lembaga Pendidikan Keagamaan, Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan) untuk mensosialisasikan penerapan secara disiplin Protokol Kesehatan (3M) guna menurunkan laju penularan Covid-19
  3. Secara khusus menginstruksikan kepada seluruh penyuluh agama untuk mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan (3M) dengan melibatkan lembaga keagamaan binaan di RT/RW/Desa/Kelurahan, seperti Majelis taklim, Sekolah minggu dst.
  4. Dalam pelaksanaan sosialisasi 3M, para Kakanwil, Kakan Kemenag dan Kepala KUA dapat mengajak organisasi keagamaan, terutama organisasi pemudanya untuk mengakselerasi gerakan sosialiasi 3M ini.
  5. Seluruh Kakanwil dan Kakan Kemenag mengajak para tokoh agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan penerapan Protokol Kesehatan (3M).
  6.  Seluruh jajaran Kemenag dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
  7. Secara khusus kepala KUA dan penghulu wajib memastikan diterapkannya Protokol Kesehatan (3M) sebelum memberikan pelayanan nikah di lokasi akad nikah, dan dilarang memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga pasangan nikah tidak menerapkan protokol kesehatan (3M).
  8. Seluruh kantor dan gedung aset Kemenag, termasuk tempat ibadah di dalam area kantor Kemenag; lembaga pendidikan keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan negeri wajib menerapkan protokol kesehatan (3M) dan aturan kapasitas penggunaan tempat kegiatan selama pandemi.
  9. Seluruh Kakanwil dan Kakan Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3M) kepada gugus tugas penanganan Covid-19 Kementerian Agama RI melalui Domain : WWW.LAPOR3M.KEMENAG.GO.ID
Baca Juga:  Kakan Kemenag Langkat Sosialisasikan Prokes 5 M Dan IASP 2020 Di MIN 9 Langkat

 

 

Leave a Reply