You are currently viewing Penyelenggara Zakat Wakaf Wakili Kakan Kemenag Langkat Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf

Penyelenggara Zakat Wakaf Wakili Kakan Kemenag Langkat Menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf

Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat yang diwakilkan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kab. Langkat H. Mashudi S.Sos., M.AP., mengikuti secara Virtual kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf dalam rangka Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai langkah kerjasama Kementerian Agama RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Rabu, (15/12).

Adapun Penandatanganan Nota Kesepahaman Sertifikasi Tanah Wakaf tersebut diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Agama RI dan Menteri ATR/BPN, Ditjen Bimas Islam Prof. Dr. Phil, H. Kamaruddin, M.A., Direktorat Pemberdayaan Zakat Wakaf, Sekretaris Baznas dan Para tamu undangan yang berasal dari Staf Ahli Kemenag RI dan ATR/BPN.

Kerjasama Kementerian Agama RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tujuan antara lain: Pertama, Memberikan kemudahan kepada masyarakat dan program pembangunan nasional yang cukup banyak memberikan perhatian yang luas dalam masyarakat. Kedua,Pelaksanaan Pensertifikasian tanah wakaf dapat dilakukan dengan cepat, terkoordinir dan terintegrasi dalam satu data.

Dalam Laporannya Ditjen Bimas Islam menyampaikan mengenai program unggulan Menteri Agama RI yakni Pembentukan BWI, Pengamanan Aset Wakaf, Meningkatkan koordinasi tingkat pusat, Mengefektivitas sertifikasi, Transparan dan Akuntabel.

Berdasarkan UU No 41 tahun 2004 dan ada 21.503 lokasi yang siap diajukan pensertifikasian tanah wakafnya ke ATR/BPN (dokumen yang sudah lengkap) dan pendampingan kepada nadzir agar nadzir segera mendapatkan sertifikat nadzir.

Dalam Paparannya Menteri ATR/BPN (Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dr. Sofyan Djalil, S.H., M.A., menjelaskan “kendala yang sering terjadi di lapangan yakni tanah yang sudah di ikrarkan sesuai dengan peruntukkannya, namun digunakan untuk peruntukkan lainnya. Misalnya : jika sudah untuk pertapakan mesjid tidak boleh untuk pertapakan produktif atau lainnya. Jika keadaannya seperti itu seharusnya dipertimbangkan kesepakatan awalnya untuk kemaslahatan umat supaya bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang memang untuk pemberdayaan umat”. Pungkasnya.

Baca Juga:  Grup Barzanji Marhaban MAN 3 Langkat Mengikuti Lomba Daring Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Sementara itu, Menteri Agama RI K.H. Yaqut Cholil Qoumas mengatakan perlunya rekontektualisasi fiqih wakaf, khusus tentang ikrar wakaf agar dapat dikelola dengan baik dan produktif (bidang Bimas Islam)

Menag berharap “apa yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari wakaf kebijakan”. tutupnya.

Leave a Reply