You are currently viewing Kemenag Langkat Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Bos Pesantren

Kemenag Langkat Gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Bos Pesantren

Stabat (Humas), Kementerian Agama Kab. Langkat Melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Data Penerima Bos Pesantren. Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Langkat. Senin, (20/12).

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Ditjen Pendis Kemenag RI Hj. Rahmawati, S. Psi., M.M., beserta rombongan, dan juga dihadiri oleh Kabid Pakis Kanwil Kemenagsu Drs. H. Muksin Batubara, M.Pd., Kasi Diniyah Kanwil Kemenagsu H. Khairuddin, SH., dan Plt. Kasi Sistem Informasi dan Kesetaraan Kanwil Kemenagsu H. Dahyan Husein, S.Ag., M.Pd.

Kakan Kemenag Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan “Ucapan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan Tim Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI di Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat.

Menutup sambutannya Kakan Kemenag Langkat berharap kepada ibu Kasubdit Pendidikan Kesetaraan kiranya berkenan memberikan bimbingan dan arahan kepada Para Pimpinan Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Salafiyah Se Kab. Langkat.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan dan Pondok Pesantren Kemenag RI dalam bimbingan dan arahannya mengatakan “BOS Pesantren merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban biaya operasional pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Oleh sebab itu, menurutnya pendataan penerima dan penyalurannya harus tepat dan valid.

Ia menambahkan, pengelola juga harus memastikan proses pengusulan pencairan dana, penyaluran hingga laporan realisasi penggunaan dana BOS berjalan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Hal ini, untuk meminimalisir kesalahan sehingga penyaluran akan berjalan tepat waktu.

Lebih lanjut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, mengatakan bahwa “Besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional.

Baca Juga:  Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Kakan Kemenag Langkat Ajak Meneladani Sifat dan Akhlak Rosulullah

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan berharap pada saat penyaluran Dana BOS nantinya tidak ada lagi kendala pada pengajuan rekening Lembaga yang status nya dormain atau sudah tidak aktif sehingga tidak terjadi retur ke rekening RPL. Di sini operator memiliki peranan penting dalam menyajikan dan memastikan data, agar tidak ada kesalahan pengajuan.

Melalui Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini , akan memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan karena operator hanya memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam.

Menutup bimbingan dan arahannya beliau berharap “Dengan kerjasama semua pihak, semoga penyaluran dana BOS Pesantren dapat berjalan lancar dan tanpa kendala, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para santri,” Pungkasnya.

Leave a Reply