You are currently viewing Bahas Persiapan Ujian Madrasah, MAN 3 Langkat Gelar Rapat Bersama Madrasah se-KKM
Rapat Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra bersama Kepala Madrasah Swasta se-KKM

Bahas Persiapan Ujian Madrasah, MAN 3 Langkat Gelar Rapat Bersama Madrasah se-KKM

Stabat (Humas), Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), serta menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendis Nomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 tentang penyampaian SK Dirjen Pendis mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022, MAN 3 Langkat menggelar rapat koordinasi bersama dengan seluruh Kepala Madrasah Swasta se-KKM MAN 3 Langkat, di ruang Lab. Komputer, Rabu (02/02). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. didampingi oleh WKM Bidang Akademik Abdi Sukamto, S.Ag. M.Si guna membahas persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2022.

Mengacu pada SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Maka Kepala MAN 3 Langkat bersama WKM Bidang Akademik menggelar rapat persiapan pelaksanaan ujian akhir madrasah dengan mengundang seluruh Kepala Madrasah Swasta se-KKM MAN 3 Langkat.

Edi Sahputra mengatakan, “Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2022 bahwa ujian madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara, namun  dalam rangka penyeragaman pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara maka pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) dilaksanakan dengan rentang waktu  tanggal 7 s/d 25 Maret 2022,” ujar Edi

“Ujian madrasah dilaksanakan dengan memperhatikan kalender pendidikan di madrasah, ketuntasan kurikulum, hari libur nasional/keagamaan dan jadwal pengumuman kelulusan,” sambungnya

“Penyusunan soal agar mempertimbangkan situasi pandemi. Sehingga tingkat kesulitan dan level kognitif soal yang dikembangkan dapat menyesuaikan kondisi pembelajaran yang berlangsung selama ini”, tutur Edi.

Sebagai informasi, Ujian Madrasah (UM) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sementara madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah yang telah terakreditasi, dengan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tersebut.

Baca Juga:  Kakan Kemenag Langkat Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2021

Leave a Reply