You are currently viewing Kepala MAN 3 Langkat Tetapkan Nama-Nama Siswa Eligible SNMPTN Tahun 2022
Surat Keputusan Penetapan Siswa Kelas XII Eligible SNMPTN 2022

Kepala MAN 3 Langkat Tetapkan Nama-Nama Siswa Eligible SNMPTN Tahun 2022

Stabat (Humas), Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Langkat Nomor B-05/Ma.02.03/PP.00.6/II/2022. Keputusan yang diteken pada 4 Februari 2022 itu mengatur tentang Penetapan Nama-Nama Siswa Eligible SNMPTN Kelas XII MAN 3 Langkat Tahun Pelajaran 2021/2022.

“Berdasarkan hasil penyeleksian panitia terhadap siswa yang akan masuk perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN dipandang perlu menetapkan siswa yang memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai dengan persyaratan (eligible),” demikian tertulis dalam surat keputusan yang dikutip pada Jum’at (04/02).

“Bahwa nama yang tersebut pada lampiran surat keputusan ini telah memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai siswa Eligible SNMPTN tahun 2022,” lanjut kutipan tersebut.

Dalam surat keputusan itu ditetapkan nama-nama siswa sebagai siswa kelas XII Eligible SNMPTN tahun 2022 yaitu untuk siswa jurusan IPA berjumlah 52 orang, siswa jurusan IPS 26 orang, dan siswa jurusan Agama 28 orang.

Edi Sahputra menekankan siswa-siswi kelas XII yang telah ditetapkan sebagai Eligible SNMPTN tahun 2022 agar mempersiapkan diri dan mengikuti tahapan-tahapan SNMPTN dengan sebaik-baiknya, agar dapat lulus di PTN pilihannya masing-masing.

Ditempat terpisah WKM Bidang Akademik Abdi Sukamto, S.Ag. M.Si. juga berharap siswa yang telah memenuhi kriteria dan syarat Eligible SNMPTN tahun 2022 bisa diterima di PTN sesuai dengan pilihannya.

“Apa yang diusulkan madrasah mudah-mudahan tertampung semuanya dan siswa/i MAN 3 Langkat dapat diterima di PTN sesuai dengan pilihannya masing-masing,” tutur Abdi Sukamto.

Sementara itu Tim SNMPTN MAN 3 Langkat Ega Nanda Adetya, S.Pd. mengatakan bahwa kriteria siswa eligible SNMPTN 2022 adalah siswa kelas XII pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul serta memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga:  Gelar Safari Jumat, Ka. KUA Salapian Gencarkan Sosialisasi SE Menag No.05 Tahun 2022

“Dalam hal ini, madrasah melakukan perangkingan berdasarkan nilai mata pelajaran. Untuk mata pelajaran umum Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” ujar Ega.

“Untuk jurusan IPA perangkingan dilakukan pada mata pelajaran fisika, kimia dan biologi, selanjutnya untuk jurusan IPS pada mata pelajaran ekonomi, sosiologi dan geografi, dan untuk jurusan Agama pada mata pelajaran ilmu tafsir, ilmu hadis dan ushul fiqih,” tutupnya.

Leave a Reply