Stabat (Humas), Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) menggelar rapat koordinasi terkait Vervalisasi Nomor Registrasi Guru (NRG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2021 yang dinyatakan sebagai guru profesional. Rapat berlangsung di ruang rapat pimpinan Kantor Kemenag Kab. Langkat. Senin, (14/02).
Dalam arahannya pada rapat tersebut Kasi PAIS Kemenag Langkat H. Edy Rosadi, S.Ag., M.Pd., mengatakan bahwa guru profesional adalah guru yang mampu merealisasikan nilai Spiritual, Emosional, Kreatif, Bermoral, Sosial dan Intelektual dalam pribadinya dengan tugas utamanya yakni mendidik, Mengajar, Membimbing, Mengarahkan, Melatih dan Menilai dalam ketercapaian transfer of learning bagi siswa.
Dalam arahan tersebut Kasi PAIS juga menjelaskan tentang pemberkasan pembayaran sertifikasi 2022.
turut hadir dalam rapat tersebut, seluruh staf Seksi PAIS Kemenag Langkat.