Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., Jum’at, (25/02). Menegaskan terkait pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qaumas yang menjelaskan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang pengeras suara di Masjid dan Musholla. Beliau berharap agar masyarakat Kabupaten Langkat dan masyarakat Indonesia pada umumnya dapat menyikapi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu negatif yang berkembang.
Kakan Kemenag Langkat menjelaskan mengenai pernyataan Menag RI bahwa Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, bukan membandingkan. Tetapi, mencontohkan pentingnya pengaturan volume pengeras suara azan baik di masjid maupun musholla. Agar hal itu diharapkan mampu menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kakan Kemenag Langkat menambahkan bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat. Oleh Karenanya Kakan Kemenag Langkat meminta kepada masyarakat kabupaten Langkat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terkait pemberitaan yang menyudutkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
“Saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk memahami dengan benar, Jangan sampai informasi-informasi yang salah ini dijadikan opini yang negatif ditengah-tengah masyarakat,’’ tegas Kakan.
“Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman kita bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman”, tambahnya.
Lebih lanjut Kakan Kemenag Langkat mengatakan, Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dalam hidup bermasyarakat yang plural dan heterogen ini juga diperlukan toleransi yakni toleransi antar umat beragama, Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan yang rukun dan harmonis tetap terawat dengan baik.
Kakan Kemenag Langkat kembali menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Karena hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara.
“Menag RI hanya memberikan contoh yang sederhana, tidak dalam konteks untuk membandingkan satu dengan lainnya. Namun Menag RI menyebut kata misal atau mencontohkan,’’ tegas Kakan.
‘’hal ini harus dimengerti dan harus dipahami oleh masyarakat, terkhusus Masyarakat Kabupaten Langkat agar tidak terprovokasi dan dapat menyikapi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu negatif yang berkembang”, tutup Kakan.