You are currently viewing Sosialisasikan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022, Kakan Kemenag Langkat Siapkan PAI Sebagai Garda Terdepan

Sosialisasikan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022, Kakan Kemenag Langkat Siapkan PAI Sebagai Garda Terdepan

Stabat (Humas), Penyuluh agama merupakan garda terdepan dalam memberikan pembinaan kepada umat, penyuluh Agama Islam (PAI) adalah pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

Sebagai garda terdepan Kementerian Agama, Penyuluh Agama mempunyai tugas yakni salah satunya menciptakan kerukunan umat beragama atau moderasi beragama. Moderasi Beragama Mengajak masyarakat untuk menjalankan sesuai petunjuk akidah, sesuai dengan kitab- kitab ajarannya. Dan pada intinya semua agama mengajarkan kepada kebaikan, sehingga terwujud kerukunan umat beragama”.

Lebih lengkapnya tugas penyuluh agama Islam adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama serta melaksanakan program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi tangan panjang untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.

Berdasarkan hal diatas, Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) sebagai garda terdepannya terus berupaya melakukan pembinaan kepada umat, memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, serta turut mensukseskan program-program pemerintah melalui pintu dan bahasa agama.

Sebagai upaya dalam mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Kementerian agama Kabupaten Langkat menyiapkan pasukan garda terdepannya dalam hal mensosialisasikan dan mengawal Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Dalam pembinaannya yang disampaikan kepada garda terdepannya yakni para Penyuluh Agama Islam Kemenag Kabupaten Langkat pada Selasa, (08/03), di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa tugas penyuluh di hadapkan pada masyarakat yang plural dan heterogen, ini merupakan tantangan untuk menciptakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama.

Baca Juga:  Seksi PAIS Kemenag Langkat Gelar Rapat Intern

Kakan menjelaskan terkait Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla sebagai pedoman kita untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dapat berjalan dengan baik, “termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman”, jelas Kakan.

Kakan Kemenag Langkat kembali menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Karena hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menteri Agama RI terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara.

Lebih lanjut Kakan Kemenag Langkat mengatakan, Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola memang merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, dalam hidup bermasyarakat yang plural dan heterogen ini juga diperlukan toleransi antar umat beragama, Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan yang rukun dan harmonis tetap terawat dengan baik.

Kakan Kemenag Langkat mengajak garda terdepannya agar dapat mensosialisasikan dan mengawal SE Menag RI No. 05 Tahun 2022 tersebut kepada masyarakat dan BKM dengan bahasa yang arif, lembut dan santun, agar masyarakat Kabupaten Langkat dapat menerima secara pelan-pelan informasi yang kita sampaikan dan diharapkan melalui informasi yang kita sampaikan, masyarakat nantinya dapat menyikafi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu- isu negatif yang berkembang.

Kakan Kemenag Langkat berharap melalui garda terdepannya meminta kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terkait informasi-informasi yang salah, agar tidak dijadikan opini yang negatif ditengah-tengah masyarakat,’’

“Saya meminta kepada masyarakat Kabupaten Langkat untuk memahami dengan benar, Jangan sampai informasi-informasi yang salah, dijadikan opini yang negatif ditengah-tengah masyarakat,’’ ucap Kakan.

Baca Juga:  Kunjungan Penyuluhan Agama Kristen Kementerian Agama Kab. Langkat Dalam Kerjasama Pemberian Bimbingan Rohani Kepada WBP Lapas Pemuda Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut

Diakhir arahannya, Kakan Kemenag Langkat mengajak kepada semua penyuluh agama Islam Kementerian Agama Kab. Langkat sebagai garda terdepan dalam memberikan pembinaan kepada umat untuk sama-sama melaksanakan instruksi ini yakni mensosialisasikan dan mengawal SE Menag RI Nomor 05 tahun 2022.

“Semoga kondisi yang kondusif, aman dan tentram selalu dapat terwujud di Kabupaten Langkat sehingga tujuan kita bersama dalam menciptakan hidup yang rukun, damai, sejahtera dan harmonis dapat berjalan dengan baik, dan hal ini sejalan dengan visi pemerintah Kabupaten Langkat dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Langkat yang maju, sejahtera dan religius, tutup Kakan.

Kegiatan diakhiri dengan pengambilan pernyataan bersama Penyuluh Agama Islam, yang ssiap mensosialisasikan dan mengawal SE Menag RI No. 05 Tahun 2022.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Kuala Edy Munawar Hutabarat, S.E., S.Ag., M.AP., Kepala KUA Kecamatan Selesai H. Abu Karsidin, S.Ag., Kepala KUA Kecamatan Salapian Mhd. Kurnia Amir, S.Sos.i., S.Pd.i., MM., Kepala KUA Kecamatan Sei Bingai Drs. H. Ali, MM., Ketua Pokjaluh Kemenag Kab. Langkat Sudaryadi, S.Ag., beberapa Penghulu KUA Kecamatan Kuala, para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Honorer serta Seluruh ASN KUA Kec. Kuala.

Leave a Reply