Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala Mendampingi Kakan Kemenag Kabupaten Langkat dalam Pembinaan yang diberikan kepada Para Penyuluh Agama Islam (PAI) selaku Garda Terdepan dari Kementerian Agama Pembinaan diberikan dalam mensosialisasikan dan mengawal Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Pembinaan berlangsung di Ruang KUA Kec. Kuala. Selasa, (08/03).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., dalam arahannya mengatakan bahwa Penyuluh Agama Islam baik yang fungsional maupun Honorer perlu ikut mengedukasi masyarakat terkait dengan aturan speaker di masjid dan musholla. Para Kakua dan Penyuluh harus cepat bergerak menyampaikan dan mensosialisasikan edaran ini kepada para takmir dan pengurus masjid/musholla di desa-desa.
“Para Kakua dan penyuluh harus mampu memberikan pemahaman bahwa pedoman itu diterbitkan bukan untuk melarang penggunaan toa tetapi untuk mengatur penggunaannya seperti volume diatur sesuai dengan kebutuhan” ucap Kakan.
Para penyuluh berperan penting dalam suksesnya tujuan dari sosialisasi surat edaran Menteria Agama Nomor 5 Tahun 2022, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial dilingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Dalam konteks ini tujuan dari sosialisasi ini bukan hanya semata mata masyarakat tahu tentang informasi surat edaran tetapi juga mereka memahami tentang latar belakang dan makna filosofis yang ada dibelakangnya sebab aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam dan kebebasan dalam menjalankan ajaran agama tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.
Kakan kemenag Langkat menekankan kepada para Kakua Kecamatan, Penyuluh fungsional dan penyuluh honorer agar dapat mensosialisasikan aturan tersebut sehingga masyarakat paham akan makna dari SE Tersebut, sehingga tidak ada lagi kontroversi ditengah tengah masyarakat, SE tersebut hanya mengatur suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan sehingga diperlukan upaya agar masyarakat lebih bijak mencerna informasi dimaksud.
Lebih lanjut kakan menyampaikan Agar sosialisasi ini bisa intensif, efektif dan masif para kakua dan penyuluh juga harus melibatkan berbagai pihak / stakeholder yang ada di wilayah masing masing sehingga edaran ini dapat tersampaikan dengan baik, cermat dan tepat sasaran.