You are currently viewing Gelar Rakor, Ka. KUA Hinai Sampaikan SE Menag RI No 05 Tahun 2022
Rapat Koordinasi KUA Kecamatan Hinai

Gelar Rakor, Ka. KUA Hinai Sampaikan SE Menag RI No 05 Tahun 2022

Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hinai H. Muhammad Khailid, S.Ag., M.A., Menggelar Rapat Koordinasi bersama Staf, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam di jajaran KUA Kecamatan Hinai. Rapat berlangsung di ruang KUA Kec. Hinai. Selasa, (15/03).

Dalam rapat tersebut Ka. KUA Hinai menyampaikan terkait Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Ka. KUA berharap kepada Staf, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam agar mensosialisasikan Se Menag ini kepada Masyarakat Kec. Hinai dengan secara  santun dan arif, lembut dan santun, agar masyarakat Kabupaten Langkat dapat menerima secara pelan-pelan informasi yang kita sampaikan dan diharapkan melalui informasi yang kita sampaikan, masyarakat nantinya dapat menyikafi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu- isu negatif yang berkembang.

 

Kemenag Langkat
Ka. KUA Hinai Sampaian SE Menag RI No 05 Tahun 2022

Dan juga sosialisasi SE Menag Nomor 05 tahun 2022 ini terutama dalam menghadapi dan memeriahkan ibadah dibulan suci Ramadhan agar dapat terlaksana dengan baik, benar, aman dan nyaman serta khusyuk dalam beribadah.

Ka. KUA Hinai dalam rapat koordinasi tersebut juga mengajak kepada Staf, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam  untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat agar meningkatkan solidaritas sosial dan untuk terus membina toleransi antar umat beragama.

Kemudian, Rapat dilanjutkan dengan dialog seputar kendala yang dihadapi para Penyuluh agama dalam sosialisasi dilapangan.

Baca Juga:  Sispala Mandala Upgrading Kepengurusan

Leave a Reply