You are currently viewing Kemenag Langkat Gelar Sosialisasi Juknis Pengelolaan BOP RA T.A. 2022
Kemenag Langkat saat memberikan arahan pengelolaan BOP kepada KKRA

Kemenag Langkat Gelar Sosialisasi Juknis Pengelolaan BOP RA T.A. 2022

Stabat (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis terkait Pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan dilakukan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Selasa (28/06).

Sosialisasi Juknis dilakukan sesuai adanya Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., dan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Hj. Siti Aminah, S.Ag., MA., serta Ketua KKRA Kab. Langkat Hj. Tengku Hajinatul Asrariah, M.Psi., selaku Panitia penyelenggara kegiatan.

Ketua KKRA Kabupaten Hj. Tengku Hajinatul Asrariah, M.Psi., dalam laporan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus KKRA Kabupaten Langkat dan Ketua KKRA Kecamatan se-Kabupaten Langkat yang diharapkan dapat meneruskan informasi kepada Raudhatul Athfal (RA) binaan masing-masing.

“Mari kita satukan visi dan misi agar RA senantiasa menjadi tertib administrasi serta dengan menanamkan kedisiplinan bersama Insyaallah segala yang kita kerjakan akan tepat waktu dan hasil yang baik” Ucap Ketua KKRA Kabupaten.

Kemudian, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kemenag Kab.Langkat Hj. Siti Aminah, S.Ag.,MA., memberikan kata sambutan. Dijelaskannya bahwa kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua KKRA Kecamatan sebagai pilot project yang bertanggung jawab menyampaikan informasi dari pertemuan ini.

“Dengan hadirnya Ketua KKRA Kecamatan yang menjadi pilot RA binaan masing-masing diharapkan dapat membiaskan output kegiatan sebagai tindak lanjut pertemuan ini.” Ujarnya.

Baca Juga:  Seksi Penmad Monitoring Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 Tingkat Madrasah Aliyah Kabupaten Langkat

Sedikit ditambahkan Kasi Penmad mengenai Ijazah siswa yang perlu diperhatikan mengenai penulisan ijazah, sebab nantinya pendistribusian Ijazah langsung sesuai pada aplikasi PDUM yang memiliki masa tenggang dalam tahapannya.

“Saya berharap seluruh Bapak Ibu perlu memperhatikan adanya masa tenggang dalam konfirmasi segala hal terkait RA. Adanya tim sekiranya dapat memperkuat RA masing-masing” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., dalam arahannya, menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan BOP harus sesuai dengan Pentunjuk Teknis (Juknis) BOP Tahun Anggaran 2022.

“Munculnya akun-akun dalam pengelolaan BOP dapat dipertanggung jawabkan sesuai pada Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP yang dikeluarkan Dirjen Pendis T.A 2022” Ucap Kakan.

Kakan Kemenag Langkat juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan perlu adanya tindakan yang tepat, yakni tepat jumlah, tepat sasaran, tepat penggunaan serta tepat pelaporan. Dengan begitu nantinya pengerjaan laporan pengelolaan BOP dapat terealisasi dengan baik.

Turut hadir dalam kegiatan yakni Pengawas RA/Madrasah, Penanggung Jawab Seksi Pendidikan Madrasah tingkat RA Syaiful Abrar Lubis, S.Sn serta Staf Penmad Kemenag Kab. Langkat.

Leave a Reply