You are currently viewing Demi Tuntasnya Pemutakhiran Data ASN, Kepegawaian Kemenag Langkat Lakukan Pendampingan

Demi Tuntasnya Pemutakhiran Data ASN, Kepegawaian Kemenag Langkat Lakukan Pendampingan

  • Post author:
  • Post category:Kegiatan

Langkat (Humas) – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 34071/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal Penyelesaian data anomali Kepegawaian dan hasil evaluasi data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Bagian Kepegawaian melakukan monitoring dan pendampingan Pemutakhiran Data ASN dibeberapa lokasi dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Langkat. Kegiatan berlangsung dari tanggal 21 – 25 November 2022.

Monitoring dan pendampingan dilakukan di 3 (tiga) wilayah yakni Wilayah Langkat Teluk Aru dipusatkan di MTSN 2 Langkat Besitang, Wilayah Langkat Hilir dipusatkan di MTSN 3 Langkat, dan Wilayah Langkat Hulu di Pusatkan di MTSN 4 Langkat Bahorok, yang masing-masing wilayah dihadiri oleh peserta yakni Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Ka. Tata Usaha dan Operator SIMPEG.

Analisis Kepegawaian Kemenag Langkat Syaiful Azmi, S.Pd., didampingi Staf saat dimintai keterangan mengatakan, bahwa dilakukannya monitoring dan pendampingan Pemutakhiran Data Mandiri tersebut bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Lebih lanjut Syaiful Azmi menjelaskan, hal ini berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 34071/B-SI.01.01/SD/K/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal Penyelesaian data anomali Kepegawaian dan hasil evaluasi data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama dan juga Sosialisasi “ Bulan Data Nasional” Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI Sesuai Surat Undangan Nomor : B-39456/B.II/1/Kp.02.3/11/2022 tanggal 02 November 2022 ; serta Kegiatan “Evaluasi Pertama dan Ekspos Progres Pemutahiran Data” Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI Sesuai Surat Undangan Nomor : B-039954/B.II/1/Kp.02.3/11/2022 tanggal 14 November 2022.

Syaiful Azmi menambahkan,  Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN Kemenag telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang dikeluarkan tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga:  MIN 1 Langkat Gelar Upacara Bendera Bertema Pendidikan Sebagai Sarana Pembinaan Siswa

“Setiap ASN diminta melengkapi data pribadinya secara mandiri di aplikasi elektronik. Batas akhir pemutakhiran data mandiri ASN  tanggal 1 Desember 2022”, terangnya.

Kembali Syaiful Azmi menjelaskan, bahwa dilakukannya monitoring dan pendampingan Pemutakhiran Data Mandiri tersebut dikarenakan masih ditemukan Anomali data Kepegawaian pada Aplikasi SAPK Badan Kepegawaian Negara, masih terdapat ketidak sesuaian Data Kepegawaian pada Saat Verifikasi dan Validasi Aplikasi SIASN (MySAPK) Badan Kepegawaian Negara; dan masih terdapat Margin Error data Kepegawaian pada Aplikasi SIMPEG 4 dan SIMPEG 5 Kementerian Agama.

“Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan bersama oleh seluruh Satuan Kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, salah satunya adalah melakukan pemuktahiran data Kepegawaian / SIMPEG secara mandiri oleh ASN tersebut”, Imbuhnya.

Leave a Reply