You are currently viewing Gelar Pembinaan IGTPQ Se Wilayah Langkat Teluk Aru, Kasi PD Pontren : TPQ Harus Memiliki Badan Hukum

Gelar Pembinaan IGTPQ Se Wilayah Langkat Teluk Aru, Kasi PD Pontren : TPQ Harus Memiliki Badan Hukum

Stabat (Humas), Kementerian Agama Kabupaten Langkat dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan maupun SDM para ASN nya terus melakukan upaya- upaya pembinaan salahsatunya melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Langkat yang menggelar Pembinaan terhadap Guru-guru Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) Se Wilayah Langkat Teluk Aru yang terhimpun dalam Ikatan Guru Taman Pendidikan al-Qur’an (IGTPQ) Kabupaten Langkat. Kegiatan berlangsung di Aula Yayasan Islamilillah Simpang 3 Pangkalan Susu Kec. Brandan Barat. Selasa, (08/03).

Pembinaan tersebut bertujuan guna meningkatkan silaturahmi sesama anggota penyelenggara PTQ serta merumuskan hal-hal yang dapat mendukung peningkatan kualitas PTQ.

Dalam arahannya tersebut Kepala Seksi (Kasi) PD. Pontren Kemenag Langkat mengatakan Taman Pendidikan Al-Qur’an atau yang disingkat TPQ merupakan lembaga non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Peran Pemerintah khususnya Kementerian Agama adalah memberikan legalitas, dukungan dan pembinaan. Lembaga TPQ harus memperhatikan 8 standar pendidikan, dari 8 standar pendidikan tersebut dikelompokkan menjadi 3 yaitu : Sumberdaya, Sarana dan Prasarana, serta Administrasi dan Perangkat Pembelajaran. Bila ketiga komponen pembelajaran tersebut terpenuhi, maka akan terwujud sistem pendidikan yang bagus.

Kasi PD dan Pontren juga memberikan dorongan semangat kepada para penyelenggara pendidikan TPQ untuk selalu belajar dan meningkatkan kemampuan diri guna mewujudkan pendidikan yang ideal.

Kasi PD Pontren menambahkan bahwa setiap penyelenggara Pendidikan Al-Quran diharapkan harus memiliki badan hukum dan terdaftar di lembaga yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.

“Setiap Penyelenggara Pendidikan Al-Quran yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Agama, akan memudahkan Lembaga tersebut dalam mendapatkan bantuan-bantuan yang bersumber dari anggaran negara serta memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan”, ujar Kasi

Baca Juga:  Kakan Kemenag Kab. Langkat Resmikan Kegiatan Pembinaan Guru Agama Katolik

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IGTPQ Kab. Langkat Didik Darmadi, S. Pd.l., Bendahara Ramli, S.Ag., dan pengurus IGTPQ lainnya.

Leave a Reply