Gelar Rapat Koordinasi, Kakan Kemenag Langkat : Saling koordinasi dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Stabat (Humas), Kementerian Agama Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas para Aparatur Sipil Negaranya dalam melaksanakan tupoksinya, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan para pejabat struktural dan pejabat fungsional Kementerian Agama Kab. Langkat. Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kab. Langkat. Selasa, (01/03).

Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat dijajaran Kemenag Kab. Langkat yakni Kasubbag TU Dr. H. Muhammad Syukri, MG., M.A., Para Kasi/Penyelenggara Kemenag Kab. Langkat, Para Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Langkat, Para Kepala Madrasah Negeri Tingkat MI, MTs dan MA, Koordinator Kepegawaian H. Ifan Suwandi, S.Pdi., Koordinator Umum Trubus., dan Bendahara Umum Kemenag Kab. Langkat Syaiful Amri, SE.

Kakan Kemenag Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., dalam arahannya mengatakan melaksanakan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur oleh regulasi dan undang-undang yang berlaku, “kita tidak bisa melangkah (bekerja) tanpa aturan, kita tidak bisa berbuat tanpa aturan, sudah ada aturan yang mengatur tupoksi kita”, ucap Kakan.

Kakan Kemenag Langkat ingin semua pejabat Struktural maupun Fungsional sama- sama bahu-membahu, sama – sama saling tolong menolong dan saling koordinasi dalam melaksanakan tugas untuk meningkatkan kualitas kinerja.

Kakan Kemenag Langkat menambahkan, terkait melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bekerja, kita sebagai seorang pejabat harus mengikuti garis koordinasi/alur kerja dalam melaksanakan tugas, agar pekerjaan yang diemban dapat berjalan sesuai aturan dan juga agar kita bisa memantau bagaimana kinerja bawahan atau staf.

Kakan Kemenag Langkat kembali menekankan kepada para pejabat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja stafnya masing- masing. “Harus benar- benar kita pantau, kita awasi agar berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan yang kita harapkan. Setiap Kepala bagian/seksi harus bertanggung jawab kepada Kepala kantor atas kinerja staf nya masing- masing dalam menjalankan tupoksinya, sesuai dengan garis koordinasi yang sudah di tetapkan”, ujar Kakan.

Dalam rakor tersebut Kakan Kemenag Langkat juga menyampaikan terkait beberapa hal yang saat ini sedang ramai dibicarakan, salah satunya mengenai Surat edaran Menag RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 05 tahun 2022 tentang pengeras suara di Masjid dan Musholla.

Kakan Kemenag Langkat menegaskan “Kita merupakan bagian dari Kementerian Agama, dan kita ada didalamnya. oleh karena itu, kita harus mengawal dan mensosialisasikan SE Menag tersebut, serta memberikan klarifikasi kepada Masyarakat terkait SE Menag tersebut, dengan harapan agar tidak terjadi kontroversi di tengah- tengah masyarakat, dan diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu negatif yang berkembang”.

Usai mendengarkan arahan, kegiatan rapat diisi dengan diskusi dan dialog seputar regulasi dan aturan serta pelaksanaan program kerja dan peningkatan kinerja ASN Kementerian Agama Kab. Langkat.

Kemenag Langkat: