Giat Penyuluh Agama Islam Gencarkan Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022

Stabat (Humas), Kementerian Agama Kabupaten Langkat dalam menjalankan tugasnya mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, diantaranya pada bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten Langkat serta memberikan Pembinaan kerukunan umat beragama.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui satker dibawah jajarannya baik Satker Madrasah, Satker KUA Kecamatan, maupun Para Penghulu dan Para Penyuluh Agama nya terus berupaya dengan maksimal dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bimbingan kehidupan beragama serta pembinaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Langkat.

Sebagai salah satu upaya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, bimbingan kehidupan beragama serta pembinaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Langkat melalui Para Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional maupun Non Fungsional terus melakukan upaya dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Pada kesempatan kali ini, Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tersebut dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Azar Aswadi, MA dan didampingi M. Azhar Afdhal (Penyuluh Agama Islam Non Fungsional) di Masjid Al Fattah, Lingkungan Nurul Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kec. Kuala pada bada’ sholat Dzuhur. Kamis, (03/03).

Dalam pembinaan tersebut, Azar Aswadi turut menyampaikan dan mensosialisasikan SE Menag RI No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara pada Masjid dan Musholla, kepada Pengurus BKM dan Jama’ah shalat Zuhur Masjid Al Fattah, Lingkungan Nurul Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kec. Kuala.

Azar Aswadi Menyampaikan, Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman kita bersama agar kehidupan rukun dan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Azar Aswadi berharap, masyarakat Kabupaten Langkat terkhusus Kelurahan Bela Rakyat, Kec. Kuala untuk tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi dengan isu negatif yang berkembang.
dan diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat.

Usai memberikan pembinaan dan sosialisasi SE Menag RI tersebut, pengurus BKM dan jama’ah yang hadir mengucapkan terima kasih kepada team Penyuluh agama Islam yang telah memberikan pencerahan dan penjelasan kepada kami terkait Surat Edaran Menag RI tersebut untuk lebih menciptakan kekhusyu’an ibadah seperti shalat wajib, tarawih, tilawah Al-Qur’an sebelum shalat wajib, tadarus Al-Qur’an, kajian keislaman, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Serta pengurus BKM menyampaikan akan membenahi kefashihan petugas adzan, qori tilawah, Imam sholat, bilal tarawih, dan akan mempedomani SE Menag No. 5 Tahun 2022 tersebut.

Kemenag Langkat: