You are currently viewing Hadiri Rakor Pimpinan Ponpes Se Kab. Langkat, Kakan Kemenag Langkat Ajak Mempedomani SE Menag No. 10 Tahun 2022
Kakan Kemenag Langkat Hadiri Rakor Pimpinan Ponpes Se Kab. Langkat

Hadiri Rakor Pimpinan Ponpes Se Kab. Langkat, Kakan Kemenag Langkat Ajak Mempedomani SE Menag No. 10 Tahun 2022

Padang Tualang (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., didampingi Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Suparliadi, MA., menghadiri dan memberikan arahan pada rapat koordinasi (rakor) Pendidikan Diniyah dan  Pondok Pesantren Kemenag Kab. Langkat dengan seluruh pimpinan pondok pesantren Se Kabupaten Langkat. Rapat dilaksanakan di  Masjid Pondok Pesantren Al Ikhwan Assalam Desa Serapuh ABC Kec. Padang Tualang. Rabu, (06/07).

Dalam arahannya, Kakan Kemenag Langkat meminta kepada para Pimpinan Pondok Pesantren agar berkomitmen menjaga nama baik Pondok Pesantren kita masing – masing, serta menjaga nama baik Kementerian Agama Kab. Langkat. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas dan prestasi pondok pesantren melalui ajang kompetisi seperti MTQ, kompetisi olahraga dan lain-lain.

Pada kesempatan tersebut, Kakan Kemenag Langkat juga menyampaikan terkait 7 program prioritas Kementerian Agama RI yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University.

Kakan Kemenag Langkat juga meminta agar setiap pondok pesantren untuk berusaha mewujudkan beberapa dari 7 program prioritas Kementerian Agama yakni kemandirian pesantren melalui unit usaha, yang nantinya bisa menambah penghasilan pondok pesantren tersebut, serta dapat melahirkan lapangan pekerjaan.

Dijelaskannya juga, melalui Perpres nomor 82 tahun 2021, pemerintah memberikan perhatian pada pondok pesantren dengan meningkatkan pendanaan bagi penyelenggara pendidikan di pondok pesantren.

Terkait moderasi beragama,  Kakan Kemenag Langkat berharap kepada Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan diminta untuk bisa menjadi motivator bagi tumbuhnya kerukunan agama ditengah masyarakat terutama dilingkungan pondok pesantren itu berada.

Pada Kesempatan itu, Kakan Kemenag Langkat  juga menyampaikan terkait SE Menag No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Baca Juga:  Kakan Kemenag Langkat Hadiri Wisuda Ke 31 STAI JM Tanjung Pura

Kakan Kemenag Langkat mengajak  seluruh Pimpinan Pondok Pesantren Se Kab. Langkat  untuk mempedomani SE Menag No 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Badan Silaturahmi Pondok Pesantren Sumatera Utara (BSPSU) Kab. Langkat dan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren Se Kabupaten Langkat.

Leave a Reply