Stabat (Humas) – Dengan menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI dan Instruksi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara tentangĀ program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Masyarakat pelaku usaha. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Samaruddin, S.Ag., langsung menggelar sosialisasi program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi masyarakat pelaku usaha. Adapun yang menjadi peserta sosialisasi yakni para penyuluh Agama Islam Se Kab. Langkat. Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat pada Jum’at, (11/11/2022)
Kakan Kemenag Langkat menjelaskan terkait surat edaran dari Menteri Agama tentang program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Masyarakat pelaku usaha tersebut yang menargetkan agar mencapai 10 ribu sertifikat Halal yang sudah terbuat dan tersalur oleh masyarakat pelaku usaha.
Layanan pemberian sertifikasi halal gratisĀ diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Menindaklanjuti surat edaran Menag RI dan Kakanwil Kemenagsu tersebut, Kakan Kemenag Langkat meminta kepada Para Penyuluh Agama Islam sebagai Garda terdepan Kementerian Agama agar mensosialisasikan dan mendukung dan turut mensukseskan program Layanan pemberian sertifikasi halal gratis tersebut dengan memberikan pendampingan pada Proses sertifikasi Produk Halal kepada pelaku usaha di wilayah binaan masing-masing.
“Agar target 10 ribu sertifikat produk halal yang diharapkan Menag RI tersebut dapat tercapai dengan cepat sebelum 25 November 2022”, jelas Kakan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MUI Kab. Langkat H. Zulkifli Ahmad Dian, Lc.,MA.