You are currently viewing Isi Manasik Haji Langkat, Kabid PHU Kemenagsu Sampaikan Kebijakan Arab Saudi
Isi Manasik Haji Langkat, Kabid PHU Kemenagsu Sampaikan Kebijakan Arab Saudi Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H /2022 M

Isi Manasik Haji Langkat, Kabid PHU Kemenagsu Sampaikan Kebijakan Arab Saudi

Stabat (Humas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten Langkat. Bimbingan tersebut diselenggarakan  pada rabu (01/06) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Langkat yang diikuti oleh calon jamaah haji Kabupaten Langkat sebanyak  156 orang.

Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten Langkat tersebut diisi oleh beberapa pemateri salahsatunya yakni Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., dalam penyampaian materinya beliau menyampaikan tentang Kebijakan Arab Saudi Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H /2022M.

“Pemerintah Arab Saudi menetapkan Kuota Global jamaah haji tahun 1443H /2022M sebanyak 1.000.000 Jemaah dan Kuota Indonesia sebanyak 100.051 Jemaah terdiri atas kuota Reguler sebanyak 92.825 Jemaah, kuota Khusus sebanyak 7.226 Jemaah dan kuota Petugas sebanyak 1.901 Petugas.” Jelas  Kabid PHU.

lebih lanjut beliau mengatakan, adapun syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi jamaah yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini berusia di bawah 65 Tahun, sudah Vaksin Lengkap dan PCR 72 Jam Sebelum  Keberangkatan.

“Kebijakan lain dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji ini sebagaimana tertuang dalam Dekrit Raja nomor M/111 tanggal 17/09/1440  tentang perubahan Muassasah menjadi Syarikah. Tujuan peralihan menjadi Syarikah adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kemampuan  Petugas, restrukturisasi perusahaan Kelompok  Profesi yakni transisi dari perusahaan perorangan  menjadi Perseroan terbatas, memperluas basis partisipasi dalam PT  tersebut, dan menarik bakat bagi mereka  yang ingin bekerja di bidang ini dan untuk mengembangkan layanan yang diberikan  kepada Jemaah Haji.” ungkap Kabid PHU.

Dan berikut adalah Peraturan Umum untuk Musim Haji dari Pemerintah Arab Saudi antara lain,

Baca Juga:  Sempatkan Hadir Ditengah Tentor KSM Kemenag Langkat, Kabid Beri Apresiasi Dan Motivasi

Pertama, Syarat mendapat visa haji: Memiliki Paspor Internasional yang masa berlaku  minimal 6 bulan, Perekaman Biometrik (sidik jari):

Kedua, Pihak penyelenggara kedatangan jemaah haji dari luar negeri (kantor urusan haji,  perusahaan, agen pariwisata dan kafilah haji) melakukan penerbitan akta (kematian  dan kelahiran) kepada jemaahnya pada saat terjadi hal itu maksimum 48 jam;

Ketiga, Kantor Urusan Haji dapat membuka dua kantor pusat di Makkah dan Madinah: yang  pertama untuk kantor administrasi urusan haji dan yang kedua untuk kantor  kesehatan;

Keempat, Komunikasi dengan kementerian dan instansi-instansi resmi di Kerajaan Arab Saudi,  hanya melalui Kementerian Haji dan Umrah
Memastikan Jemaah tidak melanggar ketentuan waktu dan masa tinggal di arab  Saudi selama musim haji;

Kelima, Paket layanan dasar dan upgrade dalam Sistem Elektronik Terpadu Haji Luar  mencakup semua layanan yang berkaitan dengan tempat, waktu, kualitas dan lain-lain;

Keenam,  Layanan kesehatan hanya untuk jemaah haji, dan tidak boleh ada klinik keliling, apotik  atau pusat kesehatan yang didirikan di Masyair Muqaddasah, pelabuhan atau tempat  miqat;

Ketujuh, Menunjuk pegawai yang berwenang dan berkompeten dengan kewenangan penuh  untuk memasukkan data pre arrival, dengan ketentuan bahwa ia termasuk anggota  Kantor Urusan Haji yang berada di Bandar Udara;

Kedelapan, Bekerjasama dalam penanganan Jemaah overstayer;

Kesembilan, Kantor Urusan Haji dan semua penyelenggara (perusahaan dan agen wisata) harus  mematuhi semua instruksi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah di Kerajaan Arab  Saudi terkait dengan urusan haji.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasi PHU Kemenag Langkat, Drs. H. Zulham, MA., dan semoga moderator Edi Syahputra, S.Ag., MA.

Leave a Reply