You are currently viewing Jelang Ramadhan, Kepala Madrasah Diminta Sesuaikan Pengelolaan Pembelajaran
Kasi Penmad Pimpin Pertemuan Panduan Pembelajaran di Bulan Suci Ramadhan

Jelang Ramadhan, Kepala Madrasah Diminta Sesuaikan Pengelolaan Pembelajaran

Stabat (Humas), Dalam menyikapi surat edaran terkait Panduan Pembelajaran di Bulan Suci Ramadhan, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Langkat Hj. Siti Aminah, S.Ag.,MA., melakukan rapat pertemuan yang diselenggarakan di Aula Penmad Kemenag Kab.Langkat, Jumat (01/04).

Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kabupaten Langkat dengan membahas persiapan pembelajaran yang sesuai dengan aturan pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Utara.

Dalam pembahasan tersebut, Kasi Penmad menyampaikan kepada Kepala MIN untuk bersama mengikuti jadwal sesuai panduan agar adanya keseragaman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Telah disesuaikan bahwa terhitung tanggal 1-6 April 2022 siswa madrasah libur dalam menyambut Ramadhan. Kemudian proses pembelajaran dapat dilaksanakan dalam bentuk praktik dan pendalaman keagamaan yang berisi nilai-nilai moderasai beragama, Tahfidz Qur’an, Tadarus Al-Qur’an dan Tausiah yang disusun terjadwal yang dilakukan mulai tanggal 7-23 April 2022.

Kegiatan pembelajaran pendalaman keagamaan dibulan Suci Ramadhan dapat merujuk kepada petunjuk teknis implementasi kompetensi lulusan khusus madrasah dibidang keagamaan untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah sesuai keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Nomor 296 Tahun 2021.

Kasi Penmad menyampaikan terkait pengaturan dan teknis pelaksanaan kegiatan pembelajaran keagamaan di Bulan Suci Ramadhan diatur oleh madrasah masing-masing sesuai kondisi di lingkungan belajar dan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam masa Pandemi Covid-19.

“Pembelajaran dibulan Ramadhan dapat disesuaikan dengan surat edaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan diharapkan masing-masing madrasah menyampaikan laporan pembelajarannya ke Seksi Penmad sesuai jadwal yang ditentukan.” Ucap Kasi Penmad.

Selanjutnya madrasah diharapkan membuat laporan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dan melaporkan ke Seksi Penmad yang nantinya akan diteruskan kepada Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembelajaran madrasah di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Kakan Kemenag Langkat Pimpin Rakor dengan Para Pejabat di Jajaran Kemenag Langkat

Leave a Reply