You are currently viewing Ka. KUA Pematang Jaya Sosialisasikan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan

Ka. KUA Pematang Jaya Sosialisasikan UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan

Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pematang Jaya Kab. Langkat Ismail EfendiĀ  melakukan Pembinaan agama /sosialisasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kepada jamaah Masjid dan perwiridan kaum ibu di lImau Mungkur.

Dalam arahannya Ka. KUA Kec. Pematang Jaya mengajak masyarakat agar jika menikahkan anak hendaknya terlebih dahulu memperhatikan usia anak kita yang akan menikah, pada pasal 7 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 usia pernikahan minimal bagi Pria di atas 19 tahun dan bagi Wanita di atas16 tahun. Pasal 7 tersebut telah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI dan di minta kepada pembuat Undang Undang dalam hal ini DPR RI agar merubah pasal 7 yang menyangkut usia 16 tahun, karena Mahkahmah Konstitusi berpandangan usia 16 tahun tersebut bertentangan dengan pasal 1 Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Maka dengan pertimbangan itu lahirlah Undang Undang No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa “usia perkawinan bagi peria dan wanita di atas 19 tahun”, Ungkapnya.

Lebih lanjut Ka. KUA Pematang Jaya memaparkan “bila mana sesuatu hal yang penting atau mendesak perkawinan harus dilangsungkan di bawah usia 19 tahun, maka perkawinan tersebut dapat di catat dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan/izin dari pengadilan (bagi ummat Islam di Pengadilan agama dan bagi agama lain di Pengadilan Negeri).

Di akhir pembinaan agama dan sosialisasi ini, ibu Siti Aminah sebagai perwakilan ibu ibu perwiridan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala KUA Pematang Jaya untuk melakukan sosialisasi ini sehingga kami paham bahwa usia perkawinan itu ditentukan oleh undang undang dan dengan demikian akan terhindar polemik di masyarakat.

Baca Juga:  Wakili Kakan Kemenag Langkat, Kasi PD Pontren Hadiri Peringatan HKN Ke 58

Turut hadir pada pembinaan agama/sosialisasi ini Penyuluh Agama H. Adi Mukhtar S. PdI, Ade Wiki S.Pd., Ka. Dusun, Imam desa dan tokoh masyarakat lainnya.

Leave a Reply