Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.i., S.Pd.I., MM., melakukan Sosialisasi SE Menag Nomor : 08 Tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaran ibadah dibulan suci Ramadhan 1443 H dan Surat Himbauan MUI Prov. Sumatera Utara. Jum’at (01/04), digedung balai nikah KUA Kecamatan Salapian.
Pada kegiatan tersebut Kurnia mengatakan agar Penyuluh Agama Islam berperan aktif untuk mensosialisasikan Surat Edaran dan surat Himbauan tersebut ditengah-tengah umat Islam sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, aman dan nyaman.
“Saya mengingatkan kembali kepada ASN dilingkungan kementerian Agama sesuai dengan surat edaran menteri agama tersebut agar tidak melaksanakan buka puasa bersama atau open house yang menimbulkan kerumunan untuk menjaga kondusifitas dan tetap menjaga protokol kesehatan cegah covid 19”, Ujar Ka. KUA Salapian.
Ka. KUA Salapian berharap agar para Penyuluh agama islam honorer dapat juga menyampaikan Surat himbauan MUI Prov. Sumatera kepada masyarakat untuk menghidupkan dan melaksanakan amalan dibulan suci ramadhan seperti puasa, qiyamul lail, tadarusul qur’an, sedekah dan ibadah lainnya.