Salapian (Humas), Kepala Kantor Urusan Kecamatan (KUA) Kec. Salapian Muhammad Kurnia Amir, S. Sos.I., S.Pd.I., MM., dalam Khutbah Jum’at (08/07) dimasjid Al-Ikhlas Desa Minta Kasih menyampaikan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang panduan pelaksanaan penyelenggarakan sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 hujriyah/2022 Masehi.
Lebih lanjut Usai sholat jum’at Kurnia juga melaksanakan dialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat tentang tata cara dan panduan ibadah sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Kurban harus dengan mematuhi protokol kesehatan cegah covid 19 serta hewan kurban harus dipastikan terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta sesuai standart yang telah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia. Serta diharapkan kepada seluruh panitia Kurban agar dapat mengisi data sebagaimana formulir isian yang diberikan untuk dapat dikumpulkan dikantor urusan Agama Kexamatan Salapian yang selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat di Stabat.
Ditempat terpisah Ka. KUA Salapian juga menyampaikan hal yang sama diperwiridan kaum ibu dilingkungan 8 Undian.
Sementara itu Tokoh masyarakat Syahrul SH didampingi ketua LPMD Minta Kasih Joko Suheri mengharapkan kepada pemerintah agar dapat kiranya menurunkan tim kesehatan khususnya dalam mengantisipasi hewan-hewan ternak yang terjangkit PMK khususnya mengantisipasi hewan untuk kurban.
Hadir pada kegiatan tersebut penyuluh agama islam honorer Surya Adinata, PA. S. Pd.