Ka. KUA Salapian terima Kunjungan Panitia Pembangunan Masjid Abdur Rahman Bin Auf

Salapian (Humas) – Kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.Pd.I.,MM., diruang kerjanya Selasa (20/09) menerima audiensi dan kunjungan Panitia Pembangunan Masjid Abdur Rahman bin Auf Dusun Namo cengkeh Kelurahan Tanjung Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, Kurnia mengatakan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah atau yang dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah maka pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu lanjut Kurnia, ada juga pesyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah tersebut antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa,

“rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kab/Kota,  Semua pesyaratan ini diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Bupati/wali kota untuk memperoleh IMB rumah ibadah”, paparnya.

Kepala KUA lebih lanjut menyinggung masalah Akta Ikrar Wakaf (AIW) jika tanahnya berasal dari pewakif dan diserahkan kepada Nadzir tanah wakaf untuk dikelola menjadi rumah ibadah sebagaimana peruntukkan niat dari pewakifnya namun jika tidak wakaf tetapi diserahkan kepada orang perorangan atau sekelompok orang tertentu saja seperti yayasan maka harus jelas juga surat serah terimanya atau surat Hibbahnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya mewakili panitia pembangunan Beni Medianta PA, didampingi Reza Gunawan Buhari, Surya Nadi Jaya, Beni Aderian Sitakar dan Tryandi mengatakan bahwa pembangunan masjid Abdur Rahman bin Auf ini tanah pertapakkannya adalah hibbah dari Sahrul warga Naman Jahe Salapian kepada sebuah yayasan, selanjutnya yayasan yang membiayai pembangunan masjid tersebut,

“dan penggunaan masjid adalah terbuka untuk umum dan juga sebagai tempat ibadah maupun majelis keilmuan”,  tutur Deni yang disepakati rekan lainnya yang hadir.

Pertemuan tersebut diwarnai dengan dialog dan tanya jawab, sebagai penutup diingat kembali agar panitia segera mempersiapkan semua persyaratan pendirian rumah ibadah yaitu Masjid Abdur Rahman bin Auf tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RK: