Sei Bingai (Humas), Sebaiknya masyarakat dapat memahami maksud Pemerintah memberikan batas usia pernikahan 19 tahun. Salah satu hikmah yang kita ambil adalah kedewasaan calon pengantin, sehingga rumah tangganya tidak rapuh. bukan tidak diperbolehkan menikah dibawah umur, tapi bila memaksakan pernikahan dibawah umur orang tua pengantin wajib mengambil rekomendasi ke pengadilan Agama,
hal tersebut di sampaikan Kepala KUA Kecamatan Sei Bingai Drs. H. M. Ali, MM., saat memberikan sosialisasi tentang hukum munakahat pada jamaah Masjid Al Iqro Desa Gunung Ambat Kec. Sei Bingai, Senin (25/04), dalam rangkaian Giat Silaturahim Ramadhan di Desa Gunung Ambat.
Dalam kesempatan tersebut Ka. KUA memberikan kenangan berupa Al Quran dan bingkisan untuk para jamaah yang bertadarus.
Turut serta dalam acara tersebut penyuluh Penyuluh Agama Islam (PAI) Kec. Sei Bingai. .