Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Bingai Drs. H. Ali, M.M., menghadiri acara Musyawarah Kecamatan (Muscam) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kec. Sei Bingai. Kegiatan dilaksanakan di Masjid Al Ikhlasiyah Desa Emplasmen pasar IV Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai. Minggu, (27/02).
Dalam acara tersebut Ka. KUA Kec. Sei Bingai memberikan arahan sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 05 tahun 2022 tentang pengeras suara di Masjid dan Musholla.
Dalam arahannya Ka. KUA berharap agar para pengurus BKPRMI Kecamatan, organisasi Keagamaan Islam, para penyuluh agama Islam Kecamatan Sei Bingai dapat secara arif dan bijaksana dalam menyampaikan SE menteri agama tersebut kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kontroversi ditengah- tengah masyarakat, serta diharapkan mampu meredam isu negatif yang berkembang.
Ka. KUA menambahkan, Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman kita bersama agar kehidupan rukun dan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
“Kementerian Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Karena hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menteri Agama terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara”, tegas Ka. KUA.
“Kita ingin, kehidupan bermasyarakat yang plural dan heterogen ini, dapat berjalan dengan baik, hidup dengan rukun dan harmonis. Sehingga toleransi antar umat beragama dapat terawat dan terjaga dengan baik terkhusus di Kecamatan Sei Bingai”, pinta Ka. KUA.
Diakhiri arahannya, KA. KUA mengatakan “Mari kita dukung, dan jaga nama baik Kementerian Agama, terkhusus Kementerian Agama Kab. Langkat dalam bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat mewujudkan Masyarakat Kabupaten Langkat Yang Maju, Sejahtera dan Religius”, ajak KA. KUA sambil mengakhiri.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec. Sei Bingai Ustadz Bahren, AR, S.Pd.I., Perwakilan dari Camat Sei Bingai Sariono, S.Ag., Para Penyuluh Agama Islam Kec. Sei Bingai dan beberapa tokoh pemuda dari Organisasi Keagamaan Islam.