Ka. KUA Sei Bingai Sosialisasikan UU Pernikahan

Stabat (Humas), Kepala KUA Kecamatan Sei Bingai Drs. H. Ali, MM., melakukan sosialisasi UU Pernikahan kepada ibu- ibu perwiridan desa Pasar IV Namutrasi. “Desa tersebut berdasarkan data catatan pernikahan di KUA Sei Bingai  merupakan desa dengan tingkat pernikahan dini yang sangat tinggi’, Ungkap Ka.KUA sembari memberikan pembinaan. Jum’at, (11/02).

Dalam Pembinaannya  Ka. KUA mengatakan untuk meningkatkan pemahaman kepada anak-anak kita yang masih bersekolah tentang hukum munakahat, dan memberi pengertian bahwa pernikahan diusia dini lebih besar mudhoratnya dibandingkan dengan nikah sudah cukup umur.

ia juga menyampaikan, kepada orang tua agar menghindari nikah Siri bagi putra putrinya, karena nikah Siri itu adalah nikah tidak tercatat dikantor KUA dan tidak diakui negara, dan hal ini akan memberikan dampak buruk bagi anak bila suatu hari membutuhkan buku Nikah, demikian Jelas Ka. KUA.

Dalam sosialisasi itu juga dihadiri Reh Ngena selaku Istri Kepala Desa Pasar IV Namutrasi, Ketua Perwiridan Yasin Pasar IV Namutrasi Sila dan anggota perwiridan sebanyak 50 orang.

Kemenag Langkat: