Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat Bapak H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si ajak Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non Fungsional untuk mensosialisasikan Intruksi Menteri Agama RI tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta membatasi Mobilitas dan Interaksi. dalam upaya mencegah dan menekan laju penyebaran Pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan pada saat membuka secara resmi kegiatan FKPAI ( Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam) Kab. Langkat di Mushola Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat. Selasa, (02/2/2021).
Dalam Bimbingannya Kakan Kemenag Kab. Langkat mengatakan “Mari kita tingkatkan kekompakan dan komitmen kita bersama untuk ikut mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M ini, baik di lingkungan Masyarakat kita dan di tempat bapak ibu bertugas sebagai penyuluh agama serta mengajak organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan untuk ikut mensosialisasikan dan menerapkan PROKES 5 M ini.
“Penyuluh Agama ini merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam menjalankan visi dan misinya”. Ucapnya.
Kakan Kemenag Kab. Langkat berharap Agar para Penyuluh Agama Islam lebih meningkatkan kinerjanya dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dalam membina masyarakat.
” Seluruh Penyuluh Agama Islam agar membuat Program kerja yang berisi tentang rencana kerja yang dibuat pada awal tahun, program kerja tersebut harus di rincikan dan diuraikan antara lain Program kerja Harian, Bulanan, Semester dan Tahunan, agar kinerja kita dapat terukur dan lebih terarah” pesannya.
Â