Stabat (Humas), Kementerian Agama Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan koordinasi dan sinergitas para Aparatur Sipil Negaranya dalam melaksanakan tupoksinya, salah satunya dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan para pejabat struktural dan pejabat fungsional Kementerian Agama Kab. Langkat. Rakor tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kab. Langkat. Selasa, (01/03).
Rapat dihadiri oleh seluruh pejabat dijajaran Kemenag Kab. Langkat yakni Kasubbag TU Dr. H. Muhammad Syukri, MG., M.A., Para Kasi/Penyelenggara Kemenag Kab. Langkat, Para Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Langkat, Para Kepala Madrasah Negeri Tingkat MI, MTs dan MA, Koordinator Kepegawaian H. Ifan Suwandi, S.Pdi., Koordinator Umum Trubus., dan Bendahara Umum Kemenag Kab. Langkat Syaiful Amri, SE.
Dalam rakor tersebut, Kakan Kemenag Langkat menyampaikan terkait beberapa hal yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yakni mengenai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 05 tahun 2022 tentang pengeras suara di Masjid dan Musholla.
Kakan Kemenag Langkat menjelaskan,
Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola bertujuan sebagai pedoman kita bersama agar kehidupan rukun dan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan volume pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Kakan Kemenag Langkat menambahkan mengenai pernyataan Menag RI bahwa Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola sama sekali tidak ada niat untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, bukan membandingkan. Tetapi, mencontohkan pentingnya pengaturan volume pengeras suara azan baik di masjid maupun musholla. Agar hal itu diharapkan mampu menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Kakan Kemenag Langkat meminta kepada seluruh pejabat dijajarannya untuk memberikan penjelasan dan mengklarifikasi kepada masyarakat bahwa pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag RI hanya memberikan contoh yang sederhana, tidak dalam konteks untuk membandingkan satu dengan lainnya. Namun Menag RI menyebut kata misal atau mencontohkan. Oleh Karenanya, kita harus sampaikan kepada masyarakat kabupaten Langkat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi terkait pemberitaan yang menyudutkan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut”, tegas Kakan.
“Kita harus sampaikan kepada masyarakat, bahwa Kementerian Agama tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan. Karena hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara”, tambahnya.
Diakhir arahannya, Kakan Kemenag Langkat menegaskan “Kita merupakan bagian dari Kementerian Agama, dan kita ada didalamnya. oleh karena itu, kita harus mengawal dan mensosialisasikan SE Menag tersebut, serta memberikan klarifikasi kepada Masyarakat terkait SE Menag tersebut, dengan harapan agar tidak terjadi kontroversi di tengah- tengah masyarakat, dan diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu negatif yang berkembang”. tutup Kakan.