Stabat (Humas) – Kelompok Kerja Guru (KKG) Inklusif Langkat Sumatera Utara 0049 melaksanakan Program Pengembangan Berkelanjutan (PKB) yang bertempat di Aula Hotel Grand Stabat, (17/12).
KKG ini merupakan satu dari dua KKG Inklusif di Propinsi Sumatera Utara yang mendapatkan bantuan dari Proyek Realizing Education’s Promise: Support To Indonesia’ Indonesia’s Ministry Of Religious Affairs For Improved Quality Of Education (Madrasah Education Quality Reform) – IBRD 8992-ID Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan ini menggunakan pola IN-ON-IN; dimana para peserta akan melakukan secara daring dan luring. Kegiatan yang direncakanan akan berakhir pada 24 Desember 2022.
H. Ainul Aswad, MA., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat membuka kegiatan tersebut. Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Hj. Siti Aminah, S.Ag., MA., serta dihadiri oleh beberapa Pemateri yakni Zainal Arifin, S.Ag., MA., yang menyampaikan materi Pengenalan Pendidikan Inklusif dan Dr. Yeni Sri Wahyuni Rangkuti, MA yang menyampaikan materi mengenal ragam hambatan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK).
Dalam arahnnya, Kakan Kemenag Langkat menyampaikan Kementerian Agama sudah ada regulasi yang mengatur tentang layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yaitu PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang menjelaskan bahwa madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
“hal ini merupakan salah satu program prioritas jangka menengah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tersebut terkait Pengembangan Pendidikan Inklusif di Madrasah”, ungkap Kakan.
Ia menjelasklan bahwa KKG Inklusif ini merupakan sebuah tantangan sekaligus peluang buat para guru yang berkecimpung dalam dunia pendidikan khususnya bagi madrasah yang menyediakan layanan pendidikan peserta didik yang berkebutuhan khusus.
“Olehnya itu saya berharap agar guru nantinya memberikan perhatian yang serius buat anak berkebutuhan khusus (ABK) ini karena mereka punya potensi yang bisa digali dan mereka punya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama dan setara”, pinta Kakan.
Kemudian Kakan Kemenag Langkat membuka acara secara resmi dan menegaskan bahwa seluruh komponen madrasah naungan Kementerian Agama Kabupaten Langkat tidak ada yang menolak peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) sesuai dengan norma agama dan regulasi yang berlaku.
“Kementerian Agama melalui aturan dan regulasinya melarang kita membedakan peserta didik dengan berkomitmen menyelenggarakan pendidikan Inklusif di seluruh madrasah Kabupaten Langkat” Ucap Kakan.
“Mudah-mudahan teman-teman guru dalam kegiatan ini bisa mendapatkan ilmu untuk diterapkan di madrasah nantinya dan tetap aktif mengikuti kegiatan sampai selesai,” imbuh Kakan.