Kakan Kemenag Langkat Ikuti Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus Covid-19

Stabat (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., mengikuti Rapat tindak lanjut dari arahan menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Pembahasan perkembangan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM diluar Jawa- Bali. Senin, (07/02).

Kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari arahan menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Rapat Pembahasan Perkembangan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM di Luar Jawa- Bali pada tanggal 5 Februari 2022 yang lalu.

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Aula T. Rizal Nurdin dan diikuti oleh Bupati/Walikota se Sumut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kab/Kota se Sumut, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota se Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota se Sumut, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sumut, Seluruh Direktur Rumkit Kab/Kota se Sumut, Ketua PDUI Cab. Sumut, Ketua PPNI Wilayah Sumut, Ketua PERKI Cab. Sumut, Ketua PAPDI Cabang Sumut, Ketua IDAI Cab. Sumut dan Ketua PDPI Cab. Sumut.

dalam rapat ini juga membahas terkait koordinasi dalam rangka kesiapan Rumah Sakit di Sumut menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumut.

Dalam rapat tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi menginstruksikan agar seluruh Kabupaten/Kota memberlakukan sistem pembelajaran campuran (hybrid learning), yaitu 50% daring dan 50% luring (tatap muka). Sistem pembelajaran campuran ini sendiri diberlakukan mulai 7 Februari 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, Kabupaten/Kota juga diminta melakukan surveilans epidemiologi atau analisis sistematis yang mempengaruhi peningkatan penyebaran Covid-19 terutama apabila menemukan kasus aktif di satuan pendidikan. Untuk itu, jika positivity rate dibawah 5% maka pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dilanjutkan, namun PTM terbatas akan dihentikan apabila positivity rate lebih dari 5%.

Menindaklanjuti arahan Gubsu tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Langkat akan segera melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait PTM di Madrasah. Serta melakukan surveillance active case finding untuk dilaporkan kepada Satgas Nasional sebagai dasar untuk meneruskan atau memberhentikan PTM.

Kemenag Langkat: