Stabat (Humas), “Tugas penyuluh agama yakni untuk melaksanakan bimbingan, penerangan dan pengarahan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan dan kemasyarakatan. Penyuluhan bermaksud untuk lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait ajaran agama serta mendorong untuk menjalankan dengan sebaiknya. Bertugas memberikan penyuluhan dengan pendekatan dengan bahasa agama, Penyuluh Agama Islam menjadi ujung tombak pembinaan diminta bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab”, Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Samaruddin Siregar, S.Ag., saat memberikan pembinaan kepada dua (2) Penyuluh Agama Islam Non PNS yang menerima SK Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Selasa, (06/09).
Penyerahan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut turut disaksikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Dr. H. Muhammad Syukri MG, MA., di Ruang kerjanya.
Dalam penyerahan SK PAW tersebut, Samaruddin meminta kedua penyuluh tersebut untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian yang tinggi dalam memberikan pencerahan agama di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari aparat pemerintah, loyalitas dan integritas penyuluh harus dipertahankan dan ditingkatkan. Aturan yang ditetapkan pemerintah khususnya Kementerian Agama wajib dikawal dan dilaksanakan.
“Kebijakan pemerintah di bidang pembangunan agama harus disampaikan kepada masyarakat, diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Samaruddin.
Ia menjelaskan penggantian antar waktu Penyuluh Non PNS ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi diketahui bahwa ada 1 satu orang penyuluh yang mengajukan pengunduran diri dikarekan sakit, dan ada satu penyuluh yang mengundurkan diri dikarenakan telah menjadi Kepala Desa.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Kepala KUA Kec. Binjai Syahpuddin, S.Ag., dan Ketua Pokja Penyuluh Agama Islam Sudaryadi, S.Ag.,