Kasi Penmad Langkat Sambut Kedatangan Kabid Penmad dalam Pembinaan Guru di MTsN 3 Langkat

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., yang melakukan kegiatan Pembinaan Guru di MTsN 3 Langkat

Stabat (Humas), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Langkat Hj. Siti Aminah, S.Ag., MA., menyambut kedatangan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., yang melakukan kegiatan Pembinaan Guru di MTsN 3 Langkat, Selasa (12/07).

Pada kegiatan pembinaan guru, Kabid Penmad menjelaskan beberapa hal mengenai madrasah dan guru termasuk aturan, tugas dan tanggung jawab sebagai guru ASN di lingkungan Kementerian Agama. Dijelaskannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang-undang, perlu menjadi guru yang baik dalam memberikan pengajaran.

“Oleh karenanya, dikesempatan ini saya ingatkan pada setiap guru ASN agar dapat mewujudkan undang-undang tersebut sebaagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa” Ucap Kabid Penmad.

Hal tersebut disampaikan sebab setiap tahun dilakukan perubahan terkhusus pada saat ini perubahan kurikulum pada kurikulum merdeka belajar. Untuk mengikuti dan menjalankan perubahan tersebut perlu kiranya guru-guru memiliki inovasi dan pengembangan diri demi membangun madrasahnya.

“Untuk kurikulum merdeka belajar nantinya akan disosialisasikan sesuai zona dalam penguatan kurikulum tersebut. Nantinya masing-masing madrasah berwenang mengutus guru dalam pelaksanaannya’ Ujar Kabid Penmad.

Selanjutnya disampaikan oleh Kabid Penmad beberapa poin dalam kegiatan pembinaan tersebut, yakni perlu dilakukan pengembangan kualitas SDM pada guru madrasah. Kemudian adanya ketegasan terhadap tanggung jawab atas tugas sebagai guru ASN yang harus taat dengan aturan dan norma tanpa toleransi pada sanksi yang berlaku.

Seperti saat ini, pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pendis menyampaikan bahwasanya guru tidak diperbolehkan libur. Maka ini menjadi regulasi baru yang perlu dilaksanakan dan menjadi kesepakatan bersama.

“ASN haruslah sami’na wa atho’na, patuh dan taat terhadap regulasi yang menjadi amanah bersama. Serta ditegaskan lagi pesan Kakanwil kepada seluruh madrasah  untuk mulai mengaktifkan lagi finger/faceprint dan menghentikan absen manual” Tegasnya.

Terakhir disampaikan Kabid Penmad terkait pengembangan madrasah yang perlu dilakukan diskusi dengan seluruh perangkat madrasah dalam mengembangkan, menata dan mengelola madrasah dengan Masterplan yang berkonsep mengembangkan madrasah yang memusatkan pada pengembangan kualitas mutu madrasah seperti pembangunan sarana prasarana pendukung seperti ruang laboratorium.

“Diharapkan kebijakan Kepala Madrasah dalam pengembangan madrasah dan peningkatan inovasi agar unggul dalam pengembangan kualitas madrasah yang kiranya juga menjadi tanggung jawab seluruh pihak madrasah” Tutur Kabid.

Turut hadir dalam kegiatan yakni Kepala Madrasah MTsN 3 Langkat Zulkarnain Dahri, S.Pd.,MM.,  dan Wakil Kepala Madrasah (WKM) serta guru MTsN 3 Langkat.

Kemenag Langkat: