You are currently viewing Kasubbbag TU Isi Bimbingan Pendamping Manasik Haji KKRA Kabupaten Langkat

Kasubbbag TU Isi Bimbingan Pendamping Manasik Haji KKRA Kabupaten Langkat

Stabat  (Humas) – Kepala Subbagian Tata Usaha (TU)  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat Dr. H. Muhammad Syukri MG, MA., menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Bimbingan Pendamping Manasik Haji KKRA Kabupaten Langkat yang diselenggarakan atas kerja sama Kementerian Agama Kabupaten Langkat melalui Seksi Pendidikan Madrasah bekerja sama dengan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Langkat. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat pada Jumat (09/09).

Dalam materi yang disampaikannya, Kasubbag TU mengatakan Haji adalah rukun Islam ke 5 (lima) Melaksanakan haji ke Baitullah merupakan kewajiban bagi setiap muslim/muslimah yang mampu melaksanakannya.

“Sesuai Firman Allah Surat Ali Imron ayat 97 : Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah”, ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka`bah) untuk melakukan beberapa amalan, antara lain : Wukuf, Tawaf, Sa`i dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharap RidhaNya.

Sedangkan, Umrah adalah : berkunjung ke Baitullah untuk melalukan Thawaf, Sa`i dan bercukur/gunting rambut demi mengharap Ridha Allah SWT.

Kemudian, Kasubbag TU menjelaskan Rukun Haji dan Umrah adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam
ibadah haji/umrah dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam
(denda) yang jika ditinggalkan maka tidak sah haji/umrahnya.

Berikut beberapa penjelasannya,

Rukun Haji  yakni Ihram (niat), Wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah, Sa`i, Bercukur /menggunting rambut dan Tertib

Rukun Umrah  yakni Ihram (niat), Tawaf Ifadah, Sa`i, Bercukur /menggunting rambut dan Tertib.

Haji Tamattu` adalah mengerjakan Umrah lebih dahulu baru mengerjakan haji

Cara ini wajib membayar DAM NUSUK

Baca Juga:  MIN 10 Langkat Gelar Masa Ta'aruf Siswa Madrasah T.P 2022/2023

Tahapan pelaksanaan haji tamattu` adalah mengerjakan umrah dan niat umrah dari miqat, tawaf, sa`i, bercukur/menggunting rambut/tahalul. Selanjutnya melaksanakan haji, yaitu ihram haji dan niat haji di pemondokan, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di mina dan melontar jumrah, menggunting rambut, tahalul awal, tawaf ifadah dan sa`i, tahallul tsani.

Haji Ifrad adalah : mengerjakan haji saja.

Cara ini tidak wajib membayar DAM

Tahapan pelaksanaannya adalah ihram haji dan niat haji dari miqat, tawaf qudum, boleh diteruskan dengan sa`i, wukuf, mabit di Muzdalifah, mabit di mina dan melontar jumrah,menggunting rambut, tahallul awal, tawaf ifadah, sa`i bagi yang belum melaksanakannnya pada waktu tawaf qudum dan tahalul tsani. Bagi yang sudah melaksanakan sa`i pada waktu thawaf qudum tidak perlu lagi melaksanakan sa`i setelah tawaf ifadah. Bagi yang ingin melaksanakan umrah dapat melaksanakannya setelah melaksanakan haji.

Haji Qiran adalah : mengerjakan haji dan Umrah didalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus.

Cara ini wajib membayar DAM NUSUK

Tahapan pelaksanaannya adalah ihram haji dan niat umrah sekaligus haji dari miqat, wukuf, mabit di muzdalifah, mabit di mina, melontar jumrah, menggunting rambut, tahallul awal, tawaf ifadah dan sa`i bagi yang belum melaksanakan sa`i pada waktu tawaf qudum dan tahallul tsani.

Cara berpakaian Ihram

Bagi Pria Memakai dua helai kain yang tidak berjahid, satu disarungkan dan satu lagi diselendangkan di bahu, disunnahkan
berwarna putih, tidak bolah memakai baju, celana atau pakaian biasa

Bagi Wanita
Memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Larangan Ihram

Bagi pria, dilarang memakai pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, menutup kepala yang melekat dengan kepala, seperti topi, peci

Baca Juga:  Wakili Kakan Kemenag Langkat Kasubbag TU Buka Evaluasi Tindak Lanjut Bimtek Akreditasi RA Serta Hasil Capaian Sispena 3.1

Bagi wanita, dilarang Berkaos tangan, Menutup muka

Bagi pria dan wanita, dilarang memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai sebelum ihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan, memburu dan menganiaya binatang dengan cara apapun, kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar dan mengucapkan kata-kata kotor, memotong pepohonan ditanah haram.

Diakhir materi yang disampaikannya, ia berharap kegiatan Pendampingan manasik Haji ini sebagai upaya memberikan pembekalan pengetahuan ibadah haji sejak dini  serta menerapkan nilai-nilai moral keagamaan kepada siswa/i Raudhatul Atfhal.  “Sehingga nantinya dapat memotivasi mereka untuk menuaikan ibadah haji di masa depan,” ujar Kasubbag TU.

Leave a Reply