Kemenag Kab. Langkat Adakan Bimwin Pranikah Bagi Calon Pengantin

Stabat-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kab. Langkat  H. Zulfan Effendi, S.Ag, M.Si secara resmi membuka dan sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Aula Kantor Kemenag Kab. Langkat, Kamis (10/9).

Sebanyak 30 pasang calon pengantin (catin) yang mengikuti kegiatan Bimwin angkatan V Tahun 2020 yang berasal dari beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Langkat.

Kemenag Kab. Langkat melalui melalui Seksi Bimas Islam dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan membuat kegiatan ini berdasarkan peraturan Menteri Agama dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI (Dirjen Bimas Islam Kemenag Republik Indonesia).

“Membuat kegiatan bimbingan perkawinan ini karena ada aturannya. Sehingga Kementerian Agama dan pemerintah sudah menyiapkan anggarannya,” ujar Kakankemenag Langkat didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Samsul, S.Ag.

Kakan Kemenag Kab. Langkat menjelaskan,  binwin ini sudah menjadi program pemerintah dari tahun ke tahun. Dia mengatakan, dari tahun ketahun peraturan dan namanya selalu berubah-ubah. “Dulu namanya bukan bimbingan perkawinan tapi kursus calon pengantin (suscatin),” katanya.

Adapun tujuan suscatin atau binwin, terang Kakan Kemenag Kab. Langkat, yang pertama untuk memberikan bekal kepada calon pengantin supaya ketika sudah masuk kedalam mahligai perkawinannnya keluarganya bisa kuat dan kokoh.

Kedua, lanjut dia, agar calon pengantin mendapatkan ilmu pengetahuan dalam mengkoordinir manajemen keluarga. Dan yang ketiga, binwin ini diberikan kepada calon pengantin ketika sudah berkeluarga menjadi keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Kakankemenag Langkat lalu memaparkan latar belakang diadakannya kegiatan binwin. Dijelaskannya, awalnya pemerintah melihat banyaknya tingkat perceraian di Indonesia secara umum, karenanya masyarakat harus di berikan bekal  ilmu pengetahuan melalui bimbingan perkawinan. (RK)

Kemenag Langkat: