Kemenag Langkat Ikuti Rapat Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat yang diwakili oleh Kasi Pend. Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kab. Langkat H. Suparliadi, M.A., menghadiri Rapat Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kabupaten Langkat Tahun 2021 Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rapat dilaksanakan di Ruang rapat DPRD Kab. Langkat. Senin, (23/8).

Adapun isi rapat tentang Pelaksanaan Pendidikan MDTA yang dalam hal ini telah di usulkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Langkat agar MDTA menjadi program belajar yang harus diikuti oleh anak-anak yang bersekolah di sekolah dasar umum terkecuali SD IT dalam artian menjadi persyaratan wajib bagi anak-anak sekolah dasar harus mengikuti pendidikan di MDTA sebagai upaya dalam rangka percepatan pencapaian bebas buta aksara. Dimana MDTA diusulkan kedalam APBD Kabupaten Langkat yang ditetapkan dalam draf Perda Penyelengggaraan Pendidikan di Sub Dinas Pendidikan Kab. Langkat.

Adapun sebagai Pimpinan rapat sekaligus sebagai Ketua Pansus Muhammad Bahri, SH., M.H.,

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Pendididkan Kab. Langkat Dr. H. Syaiful Abdi, SH, SE, M.Pd, beserta Kabid Pend. SMP Dinas Pendidikan Kab. Langkat Legiman, M.Pd., Kasi Kurikulum Dinas Pend. Kab. Langkat Abdullah, Kabid PP dan PA dinas PP dan PA Kab. Langkat Meyliana Br. Tarigan dan Ketua FKDT Kab. Langkat Misriadi, S.Pdi.

Kemenag Langkat: