Kemenag Langkat Jalin Kerjasama Dengan BAZNAS Langkat Gelar Sosialisasi PERBAZNAS No. 2 Tahun 2016.

Kemenag Langkat Jalin Kerjasama Dengan BAZNAS Langkat Gelar Sosialisasi PERBAZNAS No. 2 Tahun 2016.

Stabat (Humas), Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Langkat H. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., yang diwakilkan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) H. Mashudi, S.Sos., M.AP., menghadiri kegiatan Sosialisasi PERBAZNAS No. 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Antara BAZNAS Kab. Langkat dan Ka. KUA Kecamatan Se Kab. Langkat Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Jum’at (08/04).

Dalam sambutannya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Mewakili Kakan Kemenag Kab. Langkat Mengatakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ)  merupakan unit kerja yang dibentuk BAZNAS di masing-masing tingkatan berdasarkan peraturan perundangan. UPZ ada dua terdiri UPZ berbasis institusi meliputi institusi pemerintah, swasta, masjid/mushola dll dan UPZ kewilayahan meliputi kecamatan atau nama lain dan kelurahan.

“Nah, diharapkan Ka. KUA Kecamatan Se Kabupaten Langkat dapat mengambil peranan terhadap Pembentukan dan Tata Kerja UPZ dikecamatan masing-masing”, Pintanya

“Semoga kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik dan dapat saling berkontribusi dalam kegiatan amal lainnya”, Ucapnya Sembari mengakhiri.

Sementara itu,  Ketua BAZNAS Kab. Langkat Thantawi Jauhari, MA mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat yang telah menghadirkan Ka. Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kab. Langkat dan menerangkan bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat telah menyerahkan hasil pengumpulan zakat ataupun infaq sebesar 93.922.000 rupiah ke BAZNAS Kabupaten Langkat yang nantinya akan disalurkan ke masyarakat.

Thantawi Jauhari juga menyampaikan bahwa di bulan Ramadhan ini insyaallah BAZNAS akan memberikan Paket Ramadhan (Sembako) di setiap Kecamatan yang akan dipandu oleh Tim – tim dari BAZNAS sendiri untuk mustahik atau orang yang tidak mampu dengan tetap memperhatikan beberapa asnap yang sudah ditentukan.

Tidak hanya itu Thantawi Jauhari juga menyampaikan dan berharap jika tahun ini kita dapat mengumpulkan dana Infaq, sedekah dan zakat lebih banyak lagi, maka banyak juga masyarakat yang kita berikan hak-haknya.

Pada pembahasan berikutnya para tim BAZNAS juga menyampaikan bahwa BAZNAS telah menyalurkan Uang kepada 20 UMKM untuk pedagang makanan, bukan hanya pada saat Ramadhan ini saja tapi juga berkelanjutan untuk meningkatkan Ekonomi Masyarakat yang kurang mampu. Dan dana yang disalurkan oleh BAZNAS untuk UMKM adalah hasil dari Zakat PNS.

Selanjutnya salah satu pengurus BAZNAS Rismandianto Karo-Karo menyampaikan bahwa Pembentukan Tim Pengumpulan Zakat yang meng SK-kan adalah BAZNAS Kabupaten Sesuai UU No. 23 Tahun 2013  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.

Dalam hal lain beliau juga menjelaskan tentang ISTT (Infak Sedekah Tak Terikat) termasuk Zakat Fitrah. Dan SKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya). Selanjutnya dibahas mengenai Metode Pengumpulan Zakat yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Maka Kecamatan harus membuat surat permohonan atau pengajuan terlebih dahulu untuk SK Permanen atau AdHoc (menggunakan masa bakti). Sementara untuk UPZ di Masjid itu di permanenkan tidak masalah jika mencapai 60% harus punya Renstra dan Perencanaan.

Usai penyampaian tentang Sosialisasi Zakat oleh Pihak BAZNAS Kab. Langkat juga langsung dilakukan sesi tanya jawab dari para Ka. KUA Kecamatan ke Pihak BAZNAS.

Kemenag Langkat: