Kepala MIN 6 Langkat Mengawasi Pembelajaran

Kwala Begumit (Humas), supervisi pembelajaran adalah upaya kepala sekolah sebagai supervisor untuk mengawasi dan membimbing kegiatan pembelajaran guru. Ini dilakukan dalam upaya untuk memenuhi tugas dan fungsi kepala sekolah serta meningkatkan dan memperkuat kemampuan guru. Sumber daya pendidikan, terutama guru, harus terus dibangun dan dikembangkan.

Pada hari Rabu, 25 Oktober, Syafruddin, S.PdI, MA, kepala MIN 6 Langkat, melakukan supervisi pembelajaran di Kelas 4 a dan 4 b. Selama supervisi, kepala madrasah melihat secara langsung proses pembelajaran di kelas sebelum memberikan catatan, masukan, dan penilaian kepada guru yang disupervisi.

Kepala Madrasah mengatakan bahwa supervisi harus dilakukan setidaknya empat kali setahun: dua kali untuk supervisi administrasi dan dua kali untuk supervisi kelas. Suvervisi kelas bertujuan untuk mengetahui kemampuan guru dalam menerapkan proses pembelajaran atau mendukung proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Suvervisi administrasi bertujuan untuk mengetahui kemampuan guru dalam membuat perangkat pembelajaran yang sesuai dengan standar perencanaan pembelajaran yang baik.

Supervisi pembelajaran di MIN 6 langkat ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 16 hingga 31 Oktober 2023. Jadwal yang telah diberikan akan diterapkan pada semua guru.

Kemenag Langkat: