You are currently viewing KUA Pangkalan Susu : Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Menghindari Pernikahan Dibawah Tangan/Nikah Sirri

KUA Pangkalan Susu : Pentingnya Pencatatan Perkawinan dan Menghindari Pernikahan Dibawah Tangan/Nikah Sirri

Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkalan Susu menghadiri sekaligus sebagai Narasumber pada acara arisan bulanan PKK  Kecamatan Pangkalan Susu yang dilaksanakan di Kantor Desa Sei Meran. Selasa, (15/02).

Dalam Kegiatan tersebut Kepala KUA Kec. Pangkalan Susu menyampaikan  tentang pentingnya Pencatatan perkawinan dan menghindari pernikahan dibawah tangan (Nikah Sirri).

Ka. KUA menjelaskan, Dalam konteks Indonesia, terminologi nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Islam Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan menurut hukum syariat, tetapi tidak dilakukan dihadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah dan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, sehingga tidak memperoleh akte nikah sebagai satu-satunya bukti legal formal. Perkawinan yang demikian menurut istilah hukum disebut perkawinan dibawa tangan.

Lebih Lanjut Ka. KUA mengatakan, Nikah sirri atau nikah dibawah tangan merupakan pernikahan yang dinyatakan sah menurut ketentuan agama islam setelah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Akan tetapi dilihat dari sisi hukum, pernikahan tersebut mempunyai sisi kelemahan satu diantaranya yakni Nikah sirri atau sembunyi artinya pernikahan itu tidak dipublikasikan sehingga kemungkinan besar bisa menimbulkan fitnah, prasangka buruk dan lain-lain.

Ka. KUA Menambahkan, Semua undang-undang perkawinan Islam di dunia Islam mengamanatkan arti pentingnya dari pencatatan setiap perkawinan yakni ; Pertama, Berfungsi sebagai tertib administrasi dan perlindungan hukum bagi warga negara yang melakukan perkawinan. Kedua, Mempermudah para pihak terkait dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan Undang-Undang perkawinan. Ketiga, Mempunyai nilai hukum normatif yang bersifat mengikat dalam pengertian pencatatan perkawinan akan turut menentukan sah atau tidaknya sebuah akad nikah yang dilangsungkan oleh sepasang laki-laki dan perempuan. Keempat, Dengan asas legalitas (pencatatan perkawinan) diharapkan bisa menekan adanya perkawinan dibawah tangan (nikah sirri).

Baca Juga:  Kasi PD Pontren Wakili Kakan Kemenag Langkat Pimpin Rakor Dengan Pimpinan Pontren Se Kab. Langkat

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak Penggerak Kecamatan Pangkalan susu Ny. Rika T. Syafrie Elza Hadi Prawira dan seluruh Anggota PKK Kecamatan Pangkalan Susu.

Leave a Reply