Menjadi Fasilitator Bimwin Pranikah, Ka. KUA Kuala Sampaikan 5 Pilar Perkawinan

Salapian (Humas) – “Dalam membangun Keluarga agar dapat mencapai tujuan Sakinah, mawaddah warahmah maka harus dikuatkan dengan 5 ( lima ) pilar Perkawinan yakni Pertama, Suami dan Isteri sama sama meyakini bahwa dalam perkawinan adalah zawaj (berpasangan), Kedua, Suami dan isteri sama sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (Mitsaqan Ghalizan), Ketiga, Suami dan isteri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat ( Mua’asyaroh bil Makruf ), Keempat, suami dan isteri bersama sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah dan Kelima, suami dan isteri saling mengupayakan dan menjaga keridhoan pasangannya (Taradlin)”.

Demikian disampaikan oleh  Kepala KUA Kecamatan KUALA H. Edy Munawar Hutabarat, SE.,SAg.,MAP., tatkala tampil sebagai Fasilitator pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Salapian bertempat di Aula Puskesmas Kecamatan Salapian. Kamis, (17/11/2022).

Lebih lanjut disampaikannya bahwa dalam menjalani bahtera rumah tangga merupakan madrasah yang paling lama dalam kehidupan, artinya bahwa rumah tangga itu bagaimana agar utuh dan tidak cekcok tidak ada dipelajari dibangku pendidikan formal, hanya pasangan suami istrilah yang tahu bagaimana cara mencari solusi agar pertengkaran bisa di redam sedini mungkin dengan bertanya pada diri sendiri, apakah kewajiban sudah dilaksanakan atau belum. Jangan pintar hanya menuntut hak sebagai individu tanpa bertanya sudahkah dilaksanakan kewajiban sebagai suami atau isteri.

Fasilitator juga berharap kepada calon pengantin yang mengikuti Bimbingan Perkawinan kiranya dapat menjadi contoh tidak hanya dalam lingkup keluarga namun juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya.

Pada kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Salapian Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.PdI., MM., juga tampil sebagai fasilitator dan juga Narasumber dari Puskesmas Kecamatan Salapian

RK: