You are currently viewing Pembina Apel Gabungan, Kakan Kemenag Langkat Sampaikan SE Menag No. 10 Tahun 2022
Kakan Kemenag Langkat saat memberikan amanat pada apel gabungan

Pembina Apel Gabungan, Kakan Kemenag Langkat Sampaikan SE Menag No. 10 Tahun 2022

Stabat (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA., bertindak sebagai Pembina Apel Gabungan  yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat pada Selasa, (05/07).

Apel dihadiri oleh seluruh ASN Kemenag Kab. Langkat yakni Para Pejabat Kantor Kemenag Kab. Langkat, Para Kepala KUA Kecamatan, Para Kepala Madrasah Tingkat MIN, MTsN dan MAN Se Kab. Langkat, Pokjawas, Pokjaluh Fungsional dan Non Fungsional, serta seluruh Staf ASN Kantor Kemenag Kab. Langkat.

Dalam amanatnya Kakan Kemenag Langkat menyampaikan ucapkan terima kasih banyak kepada ASN Kemenag Langkat yang pada hari ini telah berhadir dan melaksanakan apel gabungan ini

Kakan Kemenag Langkat berpesan tentang kedisiplinan pegawai pada Apel Gabungan. Apel gabungan sebagai kegiatan rutin setiap bulannya. Apel gabungan ini merupakan salah satu bentuk disiplin ASN, disamping untuk mengikat tali silaturahim  antar sesama pegawai, pengawas, penyuluh, baik PNS dan Non PNS. Apel ini sebagai media untuk kita bertatap muka, silaturahim, memupuk/ mengembangkan kerukunan umat beragama sehingga sekaligus untuk mengevaluasi capaian-capaian target program kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Langkat.

Kakan Kemenag Langkat  meminta seluruh ASN Kementerian Agama Kab. Langkat untuk mempedomani dan mensosialisasikan SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi. 

Kakan Kemenag Langkat memaparkan bahwa Inti dari SE Menag No 10/2022 tentang Panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1443 H / 2022 M adalah tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga:  Kemenag Langkat Gelar Pemetaaan Wawasan Kebangsaan dan Pemahaman Keagamaan Bagi PAI

Lebih lanjut Kakan Kemenag Langkat mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kurban nantinya harus benar-benar teliti dalam pemilihan hewan kurban, mengingat didaerah tertentu sekarang sedang ada Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Persyaratan hewan yang dapat dijadikan hewan qurban tentunya harus memenuhi syariat Islam yang antaranya sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan cukup umur. Jika dilihat dari syarat sehat, maka salah satunya tentu hewan qurban tersebut tidak menunjukkkan gejala PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut, lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, serta mengeluarkan air liur berlebihan”, ujar Kakan.

Kakan Kemenag Langkat juga meminta kepada ASN Kemenag Kab. Langkat yang agar tetap mempedomani SE Menag Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla. sebagai pedoman kita untuk menciptakan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama serta perwujudan moderasi beragama dapat berjalan dengan baik.

Diakhir amanatnya Kakan akan Kemenag Langkat mengajak untuk sama-sama melaksanakan kinerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. “dan Mari kita bahu membahu dalam meningkatkan citra baik Kementerian Agama Kab. Langkat”, tutupnya.

Leave a Reply