Stabat (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat yang diwakilkan oleh Penyelenggara Bimas Kristen Pdt. Sumaryanto, M.Th menghadiri rapat dengan pendapat di Komisi B DPRD Langkat. Selasa (14/02/2023).
Dalam Rapat dengar Pendapat di Komisi B DPRD Langkat tersebut membicarakan terkait Formasi P3K Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) untuk di sekolah SD dan SMP Negeri di Kabupaten Langkat.
Hadir dalam rapat tersebut Perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Langkat, Perwakilan BKD Kab. Langkat, Forum Guru Agama Kristen Kab Langkat, Analisis Kepegawaian Kemenag Langkat Syaiful Azmi, S.Pd., dan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Kemenag Langkat, Sempurna.
Hasil dari pertemuan tersebut antara lain sekolah yang memiliki Siswa beragama Kristen yang cukup banyak diharapkan agar mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat terkait Formasi P3K untuk Guru Agama Kristen Tahun 2023.
Penyelenggara Bimas Kristen Pdt. Sumaryanto, M.Th., dipertemuan tersebut menerangkan bahwa Kementerian Agama merupakan instansi vertikal jadi kami mengikuti petunjuk dari pusat.
“Terkait pengangkatan dan formasi P3K Guru Pendidikan Agama Kristen yang ditempatkan di Sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan, itu bukan wewenang Kementerian Agama”, jelasnya.