You are currently viewing Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat Ikuti Pemetaan SDM Kepenghuluan
Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat Ikuti Pemetaan SDM Kepenghuluan

Plt. Kasi Bimas Islam Kemenag Langkat Ikuti Pemetaan SDM Kepenghuluan

Deli Serdang (Humas), Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Langkat Dr. H. Muhammad Syukri MG, MA., mengikuti kegiatan Pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Tingkat Provinsi Zona I ( Langkat, Binjai, Medan dan Deli Serdang) yang diselenggarakan di Hotel Miyana Jl. H. Anif No. 26 Kab. Deli Serdang (Gerbang Tol Cemara). Selasa, (21/06).

Adapun Tema kegiatan yakni  “Membangun SDM Kepenghuluan dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penghulu”

Selain Plt. Kepala Seksi Bimas Islam, Kemenag Langkat juga mengutuskan beberapa Kepala KUA dan Penghulu antara lain Kepala KUA Kec. Binjai Syahpuddin, S.Ag., Kepala KUA Kec. Sei Bingai Drs. H. Ali, MM., Kepala KUA Kec. Bahorok Ponidi, S.Ag., Kepala KUA Kec. Kutambaru Abdul Miad, S.Hi., Penghulu KUA Kec. Binjai Mahyudin, S.Ag., Penghulu KUA Kec. Sawit Seberang Rusli Ayub, S.Pd.I., dan Penghulu KUA Kec. Sei Lepan Muslim, S.Pd.I.

Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kepenghuluan Tingkat Provinsi Zona I tersebut diketuai oleh Safrial Alam, S.Kom,  selaku Penjab fungsi pada seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara.

Pada Kegiatan tersebut juga hadir sebagai pemateri yakni Kepala Bagian TU sekaligus Plh. Kepala bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi, S.Ag, MM.

Dalam paparannya pada materi yang disampaikannya, Beliau menjelaskan seputar Standar Layanan Penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Beliau menjelaskan, bahwa penataan KUA bertujuan mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat yang memerlukannya dengan cara lebih baik, cepat, mudah, baru, dan murah (better, faster, easier, newer, and cheaper).

Lebih lanjut Ia menjelaskan jenis-jenis layanan pada KUA yakni Administrasi (Pendaftaran, Pengesahan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk), Pendaftaran dan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf, Pembinaan Keluarga Sakinah, Pembinaan Kemasjidan, Pembinaan syariah, Pembinaan Zakat, Pembinaan wakaf, dan Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji.

Baca Juga:  Pelepasan Tim Safari Ramadhan MAN 3 Langkat, Kamad : Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Dipaparan selanjutnya, Beliau menjelaskan terkait tugas dan fungsi dari Kantor Urusan Agama yakni Pertama, Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatat-an, dan pelaporan nikah dan rujuk; Kedua, Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; Ketiga, Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; Keempat, Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; Kelima, Pelayanan bimbingan kemasjidan; Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina-an syariah; Ketujuh, Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; Kedelapan, Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan Kesembilan, Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga-an KUA Kecamatan.

Diakhir Paparannya, Ia bepesan agar setiap KUA Kecamatan harus menjalankan pelayanan publik dengan baik dan profesional.

Leave a Reply