Seksi Bimas Islam Kemenag Langkat Lakukan Monev dan Supervisi KUA Besitang

Besitang (Humas) – Kementerian Agama Kab. Langkat melalui Kasubbag TU selaku Plt. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kab. Langkat Dr. H. Muhammad Syukri MG, M.A., bersama staf Bimas Islam melakukan supervisi, Monev dan pembinaan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Besitang. Senin, (01/08).

Tujuan dari monitoring dan supervisi yang dilaksanakan ini adalah antara lain pemeriksaan administrasi pencatatan nikah Triwulan II periode 2022, pemeriksaan LPJ KUA serta melihat dan mengevaluasi KUA dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam supervisi tersebut Plt. Kasi Bimas Islam, menekankan agar meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Untuk pelaksanaan akad nikah di KUA juga harus mengikuti pedoman yang telah diatur oleh Menteri Agama, namun tetap harus memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Dalam kegiatan Monev tersebut juga membahas tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) termasuk penggunaan buku nikah, rujuk, administrasi pencatatan peristiwa nikah, itsbat, suscatin dan lain-lain.

Lebih lanjut Plt. Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa PNBP biaya NR adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari kantor urusan agama kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di kantor KUA selama tidak pada jam kerja atau pada hari libur, serta pelaksanaan ijab Kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kec. Besitang H. Abdul Fuad, S.Ag., M.Hi   dan seluruh Staf KUA Kec. Besitang

Kemenag Langkat: