Stabat (Humas) – Kementerian Agama Kab. Langkat melalui Kasubbag Tata Usaha selaku Plt. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kab. Langkat Dr. H. Muhammad Syukri MG, M.A., bersama staf Bimas Islam melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Supervisi pada tiga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yakni KUA Kec. Selesai, KUA Kec Sirapit dan KUA Kec. Sei Bingai. Kamis, (03/02).
Dalam monev yang dipusatkan di KUA Kec. Selesai tersebut Plt. Kasi Bimas Islam, menekankan agar meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, namun harus tetap menjaga protokol kesehatan, dan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA juga harus mengikuti pedoman yang telah diatur oleh Menteri Agama, namun tetap harus memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Dalam kegiatan Monev tersebut juga membahas tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) termasuk penggunaan buku nikah, rujuk , administrasi pencatatan peristiwa nikah, itsbat, suscatin dan lain-lain.
Lebih lanjut Plt. Kasi Bimas Islam menyampaikan bahwa PNBP biaya NR adalah seluruh Penerimaan Pemerintah pusat yang berasal dari kantor urusan agama kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk baik dilaksanakan di kantor KUA selama tidak pada jam kerja atau pada hari libur, serta pelaksanaan ijab Kabul yang dilaksanakan dirumah pasangan calon pengantin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kec. Selesai H. Abu Karsidin, S.Ag., KUA Kec. Sirapit Suryadi, S.Ag.,dan KUA Kec. Sei Bingai dan seluruh Staf KUA Kec. Selesai.