Seksi Penmad Hadirkan Seksi Kelembagaan Penmad Kanwil Kemenagsu dalam Optimalkan Izin Operasional Madrasah Kab. Langkat

Stabat (Humas) – Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat melakukan pertemuan bersama Seksi Kelembagaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan dilakukan di Aula Penmad bersama seluruh Penanggung Jawab (Penjab) RA/Madrasah Tingkat MI/MTs/MA beserta staf, Kamis (03/02).

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Hj. Siti Aminah, S.Ag., MA., dalam hal ini hadir pada sosialisasi terkait mekanisme pengurusan Surat Izin Operasional (SIOP) Madrasah di Kabupaten Langkat. Penanggungjawab Fungsi pada Seksi Kelembagaan dan SIM Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Nursyamsiah, MA yang hadir bersama staf menyampaikan mekanisme dan alur pemberkasan Izin Operasional Madrasah, baik dalam membuka madrasah baru maupun perpanjangan izin operasional.

Sehubung dengan pergantian Penanggung Jawab (Penjab) Madrasah pada Seksi Penmad Kantor Kemenag Kab.Langkat, maka dilakukan sosialisasi kembali guna memperdalam pemahaman pengurusan izin madrasah.

“Dengan pertemuan ini diharapkan dapat mengoptimalkan mekanisme izin operasional sesuai Juknis yang berlaku untuk setelahnya dapat ditindaklanjuti kepada RA/Madrasah tingkat MI/MTs/MA” Ujar Kasi Penmad.

Selanjutnya dijelaskan oleh pihak Seksi Kelembagaan Bidang Penmad Kanwil Kemenag Provsu secara terperinci sesuai Juknis yang berlaku saat ini. Seluruh Penjab RA/Madrasah turut hadir dalam pertemuan tersebut.

RK: