You are currently viewing Serah Terima Berkas Pendukung Pelepasan Lahan MAN 3 Langkat Kepada Bupati Langkat
Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra menyerahkan berkas kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin

Serah Terima Berkas Pendukung Pelepasan Lahan MAN 3 Langkat Kepada Bupati Langkat

Stabat (Humas), Pasca melakukan audiensi dengan Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. di Kantor Bupati Langkat, Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. langsung melakukan serah terima berkas-berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini berstatus hak pakai menjadi hak milik MAN 3 Langkat di Kantor Bupati Langkat. Jum’at (18/03).

Sebagaimana diketahui bahwasanya selama ini lahan yang dipakai oleh MAN 3 Langkat di lokasi madrasah sejak awal berdiri sampai saat ini masih milik PTPN 2 dan berstatus hak pakai. Audiensi dan permohonan usulan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat sudah beberapa kali diajukan oleh Kepala-Kepala MAN 3 Langkat sebelumnya, dan saat ini masih terus diperjuangkan dan diusulkan kembali oleh Kepala MAN 3 Langkat yang sedang menjabat Edi Sahputra.

Berkas-berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat sebagai lokasi berdirinya madrasah yang masih berstatus hak pakai untuk diubah statusnya menjadi hak milik Kementerian Agama khususnya MAN 3 Langkat terdiri dari lampiran profil MAN 3 Langkat, Surat Tanah, dan Surat-surat yang berkaitan dengan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat dalam satu bundel lengkap.

Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. Pertemuan tersebut dilakukan oleh Edi Sahputra selaku Kepala MAN 3 Langkat dalam rangka pemantapan dan pemaparan rencana kerja MAN 3 Langkat khususnya berkaitan dengan usulan permohonan dukungan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.

Edi Sahputra berharap setelah melakukan serah terima berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat kepada Plt. Bupati Langkat, harapan selanjutnya agar dapat diterbitkan hak milik instansi pemerintah atas nama Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan MAN 3 Langkat, sesuai dengan kewenangannya. Sehingga lahan yang masih berstatus hak pakai yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat dapat berubah menjadi hak milik sepenuhnya MAN 3 Langkat sesuai yang diperjuangkan selama ini,” ujar Edi Sahputra.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Terbaik, Kemenag Langkat Jalin Kerjasama dengan Imigrasi Kelas 1 Medan

Leave a Reply