Serah Terima Berkas Pendukung Pelepasan Lahan MAN 3 Langkat Kepada Bupati Langkat

Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra menyerahkan berkas kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin

Stabat (Humas), Pasca melakukan audiensi dengan Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. di Kantor Bupati Langkat, Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. langsung melakukan serah terima berkas-berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini berstatus hak pakai menjadi hak milik MAN 3 Langkat di Kantor Bupati Langkat. Jum’at (18/03).

Sebagaimana diketahui bahwasanya selama ini lahan yang dipakai oleh MAN 3 Langkat di lokasi madrasah sejak awal berdiri sampai saat ini masih milik PTPN 2 dan berstatus hak pakai. Audiensi dan permohonan usulan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat sudah beberapa kali diajukan oleh Kepala-Kepala MAN 3 Langkat sebelumnya, dan saat ini masih terus diperjuangkan dan diusulkan kembali oleh Kepala MAN 3 Langkat yang sedang menjabat Edi Sahputra.

Berkas-berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat sebagai lokasi berdirinya madrasah yang masih berstatus hak pakai untuk diubah statusnya menjadi hak milik Kementerian Agama khususnya MAN 3 Langkat terdiri dari lampiran profil MAN 3 Langkat, Surat Tanah, dan Surat-surat yang berkaitan dengan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat dalam satu bundel lengkap.

Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra, S.PdI. MM. sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH. Pertemuan tersebut dilakukan oleh Edi Sahputra selaku Kepala MAN 3 Langkat dalam rangka pemantapan dan pemaparan rencana kerja MAN 3 Langkat khususnya berkaitan dengan usulan permohonan dukungan pelepasan aset PTPN 2 tanah pertapakan MAN 3 Langkat kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.

Edi Sahputra berharap setelah melakukan serah terima berkas pendukung pelepasan aset lahan milik PTPN 2 yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat kepada Plt. Bupati Langkat, harapan selanjutnya agar dapat diterbitkan hak milik instansi pemerintah atas nama Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan MAN 3 Langkat, sesuai dengan kewenangannya. Sehingga lahan yang masih berstatus hak pakai yang selama ini digunakan oleh MAN 3 Langkat dapat berubah menjadi hak milik sepenuhnya MAN 3 Langkat sesuai yang diperjuangkan selama ini,” ujar Edi Sahputra.

Kemenag Langkat: