Sosialisasikan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022, KUA Sirapit Gelar Rakor Staf dan PAIH

Ka. KUA Sirapit Sosialisasikan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022 kepada Staf dan PAIH

Stabat (Humas), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirapit Suriyadi, S.Ag., menggelar Rapat Koordinasi dengan Staf dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) KUA Kecamatan Sirapit. Rapat berlangsung di ruang KUA Kecamatan Sirapit. Kamis, (09/03).

Dalam rapat tersebut Ka. KUA Kecamatan Sirapit menyampaikan sosialisasi SE Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.

Lebih lanjut, Ka. KUA Menyampaikan kepada Staf dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) agar dalam menyampaikan SE ini dengan bahasa yang arif, lembut dan santun, agar masyarakat Kabupaten Langkat dapat menerima secara pelan-pelan informasi yang kita sampaikan dan diharapkan melalui informasi yang kita sampaikan, masyarakat nantinya dapat menyikafi secara arif dan bijaksana tanpa menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat serta diharapkan mampu meredam isu- isu negatif yang berkembang.

Ka. KUA Sirapit Saat Menyerahkan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022 kepada Staf dan PAIH

 

Ka. KUA juga menyampaikan kepada PAIH untuk meningkatkan kehadiran dan kegiatan kepenyuluhan di wilayah desa binaan masing masing. sehingga keberadaan penyuluh benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Langkat yang maju, sejahtera dan religius.

Tidak itu saja Ka. KUA juga menyampaikan terkait evaluasi kinerja Staf dan Penyuluh Agama Islam Honorer (PAIH) bulan Februari 2022. “dan diharapkan  kinerja di bulan Maret ini agar kiranya dapat menjadi lebih baik lagi dari bulan lalu”, tutupnya.

 

Kemenag Langkat: