Langkat (Humas) – Senin (13/02/2023) Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Langkat kembali melaksanakan Monitoring sekaligus silaturrahmi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020 dan SE. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Utara No.2142/Kw.02/2-a/PP.00/04/2022 Tanggal 08 April 2022 terkait Pendidikan Pesantren.
Monitoring tersebut dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Langkat yang diketuai oleh Kepala Seksi PD Ponpes, Suparliadi, MA., ke beberapa Pondok Pesantren yang berlokasi di Kecamatan Secanggang, yang belum terdaftar izin operasionalnya, antara lain Ponpes Darussalam Langkat Desa Teluk dan Ponpes Tanbighul Ghafilin Blok L Desa Telaga Jernih.
Kepala Seksi PD Ponpes, Suparliadi, MA., mengatakan dari monitoring yang hari ini dilakukan mendapat respon yang sangat baik dari Pimpinan Ponpes.
“Alhamdulillah dari kegiatan tersebut mendapatkan respon yang sangat baik, hanya karena keterbatasan informasilah yg membuat Ponpes tersebut terlambat dalam mengajukan permohonan izin operasional”, ungkapnya.